Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK )Aceh Tenggara

Avatar photo
293
×

Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK )Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Kutacane, Afjnews.online || DPRK aceh tenggara telah resmi Membuka sidang I 2024 racang QAnun APBK Aceh tenggara Tahun Anggaran 2025 pada pukul 02-00 WIB

DPRK Aceh Tenggara Setujui Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK dan Rancangan Qanun 2025 Selasa, 4 Maret 2025

Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry,M.M Mengatakan, “Penyusunan perbaikan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025-2045. Merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. dan Kemudian diatur secara teknis dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan perbaikan tahun 2024-2025.”

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Tipar Raya Hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025

“Berdasarkan peraturan yang telah Disebutkan, bahwa perbaikan adalah Dokumen perencanaan selama 20 Tahun dan menjadi acuan perbaikan Selama 5 tahun periode Bupati dan Wakil Bupati di masa yang akan datang. Semua dokumen perencanaan, dalam Kurun waktu dua puluh tahun ke depan, Harus berpedoman kepada perbaikan , dan sudah setujui bersama menjadi Rancangan qanun Kabupaten Aceh Tenggara,” terang . H.M. Salim Fakhry,M.M

Baca Juga :  Rektor Unisla Mengukuhkan Orientasi Pendidikan dan Kemahasiswaan Bagi Mahasiswa Baru di lingkungan Universitas Islam Labuhanbatu 2025/2026.

Dalam perbaikan Kabupaten Aceh Tenggara tersebut Tim Penyusun Telah Merumuskan Isu Strategis Sebagai berikut, Peningkatan akses dan kualitas Pelayanan kesehatan masyarakat dan Penanggulangan stunting, Pendidikan Berdaya saing, Penanggulangan Pengentasan kemiskinan, Pertumbuhan Ekonomi melalui pengembangan Pertanian, perikanan, agro-industri Serta koperasi dan umkm, Mendorong Investasi, membuka lapangan Pekerjaan, dan pengembangan Pariwisata.

Baca Juga :  BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Menumbuhkembangkan kemandirian Dan pemerataan pangan, Penguatan Pelaksanaan syariat islam dan Mempertahankan budaya lokal, Pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, Peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan Infrastruktur serta Penguatan Kerukunan antar umat beragama.

banner 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *