Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Avatar photo
223
×

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Sebarkan artikel ini

SERANG, AFJNews.online – Personil Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan dua pelaku calo tenaga kerja setelah menipu wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kedua calo tenaga kerja berinisial MAS (28) dan AS (49) ini diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  Musdes Bentuk Koperasi Merah Putih, TNI dan Pemdes Bersinergi

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua pelaku penipuan dengan modus masuk kerja atau calo ke PT Cibadak Indah Sari Farm ini, merupakan tindaklanjut laporan Nita warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

“Korban melapor pada hari Rabu, 14 Mei 2025,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Penulis Buku Ikan Terubuk Awal Siregar Sebagai Narasumber Forum Group Diskusi Konversi Ikan Terubuk di Universitas Labuhanbatu

Condro menambahkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh tersangka di perusahaan yang menyediakan produk-produk unggas.

“Setelah 3 hari kemudian, pelaku meminta DP sebesar Rp600 ribu,” tambahnya.

Condro menjelaskan setelah menyerahkan uang, korban mengikuti interview, dan korban kembali dimintai uang Rp1,5 juta untuk mempermudah proses penerimaan.

Baca Juga :  Sholat Jumat Keliling Forkopimda Kabupaten Tangerang di Masjid Nurul Hidayah Wilayah Hukum Polsek Balaraja 361

“Seminggu kemudian, korban diterima kerja,” jelasnya.

Namun, Condro menambahkan setelah diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, korban kembali dimintai uang sebesar Rp3,1 juta. Akan tetapi keesokan harinya korban diberhentikan.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp4,9 juta,” tambahnya.

banner 468x60
Example 120x600