LABUHANBATU SELATAN, Afjnews.online – Praktik pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Ahok Ahwad di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Minggu (25/05/2026).
Perkebunan dengan luas hamparan mencapai 300 hektar tersebut tidak hanya diduga melanggar aturan tata ruang dan perkebunan, tetapi juga diindikasikan kuat merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan.
Investigasi menunjukkan bahwa lahan seluas 300 hektar tersebut diduga dikuasai secara fisik dalam satu hamparan, namun secara administrasi “dipecah-pecah” menggunakan surat perorangan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT/Surat Desa).
Dampak dari tidak adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan penggunaan surat-surat perorangan di atas lahan skala industri ini adalah diduga kuatnya terjadi penghindaran pajak.
Baca Juga : BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Pengusaha diduga tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh), PPN Perkebunan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan sebagaimana mestinya, yang seharusnya bernilai jauh lebih besar jika dikelola secara legal sebagai badan hukum ber-HGU.
Terkait temuan ini, publik secara tegas meminta tindakan nyata dari dua institusi penegak hukum:
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Tipikor):
Diminta untuk segera memeriksa dugaan Tindak Pidana Korupsi. Praktik manipulasi status tanah ini diduga melibatkan oknum aparat desa atau instansi terkait yang membiarkan penguasaan lahan luas tanpa izin resmi, yang berakibat pada kebocoran pendapatan negara (kerugian keuangan negara) dari sektor pajak dan retribusi.
Polres Labuhanbatu Selatan (Reskrim):
Diminta untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Ada indikasi kuat terjadinya manipulasi dalam penerbitan surat-surat tanah perorangan di atas satu hamparan luas guna mengelabui aturan HGU. Penggunaan nama-nama “pinjaman” atau data yang tidak sesuai dengan fakta penguasaan fisik lahan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen otentik.
Dengan Dasar Hukum Pelanggaran
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Kewajiban IUP dan HGU untuk lahan di atas 25 Ha.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait kerugian keuangan negara akibat penghindaran pajak dan penyalahgunaan wewenang.
• Pasal 263 & 266 KUHP: Terkait pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
• UU No. 28 Tahun 2007 (KUP): Terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Kita tidak boleh membiarkan pengusaha besar berlindung di balik surat desa atau SHM perorangan untuk menghindari kewajiban kepada negara. Ini adalah bentuk penindasan terhadap regulasi agraria,” tegas masyarakat.
Dinas Pertanian, BPN, Kejaksaan, dan Polres diharapkan segera membentuk tim terpadu untuk melakukan audit investigatif terhadap lahan milik Ahok Ahwad di Desa Tanjung Mulia demi tegaknya keadilan hukum dan pemulihan pendapatan negara.
Post Views: 59