LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online- Penyelidikan terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga dilakukan oleh PT Abdi Budi Mulia (ABM) terus berjalan. Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut. Kamis, (30/07/2026)
Dalam perkembangan terbaru, proses hukum dipastikan terus berjalan di mana pihak Hubungan Masyarakat (Humas) PT ABM telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengenai legalitas serta kelengkapan izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sebagai langkah konkret selanjutnya, Polres Labuhanbatu Selatan menjadwalkan akan turun langsung ke lokasi perkebunan PT ABM bersama instansi terkait untuk melakukan verifikasi data dan pengecekan kondisi riil di lapangan.
Penyidik Pidsus Polres Labusel, Rendi, menegaskan bahwa peninjauan lapangan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Pihak Humas PT ABM sudah kita minta keterangannya terkait legalitas HGU. Selanjutnya, kami dari Polres Labusel bersama instansi terkait akan turun langsung ke lokasi. Jadwal pastinya akan segera ditentukan,” ujar Rendi.
Menanggapi penanganan perkara ini, Anshori Pohan selaku Ketua Gerakan Pemuda Tanjung Mulia (GPTM) mengapresiasi langkah kepolisian yang menindaklanjuti dumas yang mereka layangkan. Namun, ia menekankan agar penanganan hukum perkara ini dapat dikawal hingga tuntas secara terbuka.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kejelasan legalitas HGU PT ABM ini sangat penting, tidak hanya menyangkut aturan hukum pertanahan dan perkebunan, tetapi juga potensi kewajiban pajak negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Anshori.
Sebelumnya, pengaduan masyarakat ini dipicu oleh temuan indikasi bahwa sebagian besar area operasional perkebunan PT ABM di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, diduga tidak memiliki legalitas sertifikat HGU. Laporan resmi tersebut telah dilayangkan ke Polres Labuhanbatu Selatan guna mencegah kerugian negara dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat setempat.
Pihak masyarakat kini menunggu hasil peninjauan langsung Polres Labusel bersama instansi terkait ke lokasi kebun PT ABM untuk memastikan kebenaran atas penguasaan lahan tersebut.
Alber.

















