Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Hamparan Perak, Amankan Tujuh Paket Narkotika

Avatar photo
13
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Hamparan Perak, Amankan Tujuh Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJ-News.online – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RI (23) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026) di Dusun Karang Luas, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu, tiga lembar plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan sebagai sekop, satu unit telepon genggam (HP) Android, serta uang tunai sebesar Rp145.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Pajak Klumpang, Empat Pelaku Diamankan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza.

Baca Juga :  Koramil Curug Gerak Jalan Sehat HUT ke-80 RI, Pererat Sinergi Warga dan Aparat

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika berada di tangan tersangka sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, barang bukti berhasil ditemukan dari tangan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini, tersangka RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Tindakn Pidana Narkotika di Polres Asahan

AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, karena pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP A.R. Riza.

“Bambang Hermanto”

banner 468x60
Example 120x600