Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Dua Personel BKO Disebut Jadi Korban Kekerasan, SPBun PTPN IV Surati Kapolda dan Propam Sumut

Avatar photo
258
×

Dua Personel BKO Disebut Jadi Korban Kekerasan, SPBun PTPN IV Surati Kapolda dan Propam Sumut

Sebarkan artikel ini

RANTAUPRAPAT | AFJ-News.online — Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat menyurati Kapolda Sumatera Utara dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menyusul serangkaian persoalan keamanan serta dugaan tindak pidana pencurian produksi di lingkungan perkebunan.

Langkah tersebut semakin menguat setelah dua personel Pengamanan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-Polri disebut menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas pengamanan pada Selasa (22/9/2026).

Kedua personel tersebut masing-masing Brigadir Jerry R.V. Damanik, dari Satuan Samapta Polres Labuhanbatu, dan Praka Apin Pananda, dari Resimen Artileri Pertahanan Udara 2/Sisingamangaraja (Arhanud 2/SSM).

Menurut keterangan SPBun, keduanya diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang disebut terlibat dalam aktivitas pencurian produksi perkebunan.

Peristiwa tersebut menambah kekhawatiran pekerja terhadap kondisi keamanan di wilayah operasional PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

Selain menyampaikan surat kepada Kapolda Sumatera Utara dan Bid Propam Polda Sumut, SPBun juga menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di Polres Labuhanbatu yang dijadwalkan berlangsung Kamis (24/9/2026).

Ketua SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan surat tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan agar penanganan berbagai laporan dan persoalan keamanan yang berkaitan dengan pencurian produksi mendapat perhatian serta evaluasi di tingkat Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Desa Suka Bangun Tak Seperti Dulu Kala, Ironi Emas yang Menghitamkan Sungai: Ratusan Juta Rupiah Mengalir.

 “Kami menyurati Kapolda dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara sehubungan dengan dugaan ketidakprofesionalan Polres Labuhanbatu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Donal kepada media, Selasa (22/9/2026).


SPBun Soroti Keselamatan Petugas Pengamanan

Donal mengatakan persoalan yang menjadi perhatian pihaknya tidak sebatas kerugian akibat dugaan pencurian produksi, tetapi juga menyangkut keselamatan para pekerja dan petugas yang menjalankan tugas pengamanan.

Menurut dia, sejumlah petugas pengamanan sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan ketika menghadapi dugaan pencurian di areal perkebunan.


 “Pekerja yang bertugas di bidang pengamanan sudah banyak yang menjadi korban. Ada yang mengalami luka dan lebam akibat lemparan benda keras maupun sabetan benda tajam,” katanya.


Selain korban luka, Donal mengklaim terdapat pula kendaraan roda dua milik petugas pengamanan yang mengalami kerusakan. Bahkan, menurut keterangannya, ada kendaraan yang dibakar.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sekadau Patroli Sungai Kapuas dan Sungai Sekadau, Tidak Temukan Aktivitas PETI

Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan SPBun meminta agar setiap laporan terkait pencurian, kekerasan maupun perusakan ditangani secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.

Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara

SPBun menilai maraknya dugaan pencurian produksi harus mendapatkan perhatian serius karena tidak hanya berdampak terhadap aset perusahaan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan personel pengamanan.

Donal mengatakan pihaknya mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan terhadap berbagai laporan yang sebelumnya telah disampaikan.


 “Yang kami pertanyakan bukan semata-mata berapa banyak kasus yang terjadi, tetapi bagaimana laporan-laporan tersebut ditindaklanjuti dan sejauh mana proses hukumnya berjalan,” ujarnya.


Menurut Donal, berulangnya kasus dengan pola serupa menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja mengenai efektivitas penegakan hukum.

Namun demikian, tudingan mengenai dugaan ketidakprofesionalan tersebut merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan SPBun, sehingga tetap memerlukan klarifikasi dari pihak Polres Labuhanbatu.

Minta Penanganan Profesional dan Transparan

Donal menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih ataupun mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  ‎Manajer Patra Niaga Pertamina di Kepulauan Riau Diam terhadap Dugaan Pengangkutan LPG Ilegal.

SPBun, kata dia, meminta agar setiap laporan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan perkebunan ditangani secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.


 “Jangan sampai pekerja yang menjalankan tugas menjaga aset perusahaan justru merasa sendirian ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan,” tegasnya.


Surat yang dikirimkan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Bid Propam Polda Sumut menjadi langkah SPBun untuk meminta pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan sejumlah persoalan keamanan yang mereka soroti.

Sementara itu, rencana penyampaian aspirasi ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (24/9/2026) disebut tetap akan dilaksanakan.

Hingga berita ini disusun, AFJ-News.online masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Labuhanbatu terkait tudingan SPBun tersebut, termasuk mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian produksi, kekerasan terhadap petugas serta perkara lain yang disampaikan pihak serikat pekerja.

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang mengenai penanganan perkara yang menjadi sorotan.

Reporter: Anto Bangun (AB)

banner 468x60
Example 120x600