Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Dugaan Perusakan Sawit di Rundeng Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Polres Subulussalam Bergerak Cepat

Avatar photo
22
×

Dugaan Perusakan Sawit di Rundeng Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Polres Subulussalam Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSALAM | AFJ-News.online — Dugaan perusakan tanaman kelapa sawit milik warga di wilayah Desa Panglima Sahman dan sekitarnya, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh, menjadi perhatian kuasa hukum salah seorang pihak yang merasa dirugikan.

Kuasa hukum Awaludin, Muhammad Ishak, S.H., M.H., meminta jajaran Reskrim Polres Subulussalam memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta mengambil langkah hukum secara profesional dan terukur.

Menurut Ishak, penanganan yang cepat diperlukan bukan hanya untuk mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga sebagai langkah mencegah munculnya tindakan balasan yang berpotensi berkembang menjadi konflik antarwarga.


 “Kami meminta pihak Reskrim Polres Subulussalam segera bertindak terkait persoalan dugaan perusakan tanaman sawit yang terjadi di Desa Panglima Sahman dan sekitarnya,” ujar Muhammad Ishak.


Ia menjelaskan, tanaman sawit yang dipersoalkan disebut telah ditanam dan dirawat selama beberapa tahun. Karena itu, apabila kemudian terbukti terdapat tindakan perusakan yang dilakukan secara melawan hukum, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh proses hukum.

Baca Juga :  Diduga Gelap Mata Ayah Dan Anak Tega Menghabisi Nyawa Driver Taksi Online

Namun, Ishak menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh dilakukan dengan tindakan sepihak.


 “Jangan sampai karena penanganannya dianggap lamban, pihak yang merasa dirugikan kemudian mengambil tindakan sendiri. Kalau terjadi aksi balasan, persoalannya bisa semakin besar dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.


Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

Menurut Ishak, masyarakat yang telah memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum harus memperoleh kepastian bahwa laporannya diproses sesuai prosedur.

Ia khawatir apabila penanganan suatu laporan dinilai tidak memberikan perkembangan yang jelas, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian melalui hukum.


 “Kalau masyarakat sudah menempuh jalur hukum, tentu harapannya proses tersebut berjalan. Jangan sampai masyarakat kemudian beranggapan bahwa persoalan harus diselesaikan berdasarkan kekuatan masing-masing,” ujarnya.


Ishak menilai kondisi seperti itu harus dicegah karena berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Persoalan Lahan Juga Perlu Ditelusuri

Kuasa hukum tersebut juga menyadari bahwa perkara tanaman sawit dapat berkaitan dengan persoalan penguasaan maupun klaim atas lahan.

Baca Juga :  Kadis KLHK Sumut Diduga Ingkar Janji, Pertemuan Dengan Pelapor dan Pegiat Lingkungan Tak Kunjung Terlaksana.

Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh mulai dari status objek yang dipersoalkan, riwayat penguasaan lahan, kepemilikan tanaman, kronologi kejadian hingga pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Jika memang terdapat sengketa pertanahan, persoalan hak atas tanah perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki masing-masing pihak.

Namun demikian, adanya sengketa atau perbedaan klaim terhadap suatu lahan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

Kuasa Hukum: Jangan Ada Tindakan Balasan

Muhammad Ishak kembali mengimbau pihak-pihak yang berselisih untuk menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian melakukan pemeriksaan.


 “Kami tidak menginginkan konflik. Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum. Karena itu kami berharap kepolisian bergerak cepat, profesional dan objektif sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Rundeng, tetap terjaga,” katanya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Juru Tulis Togel di Titipapan

Ia juga meminta tidak ada intimidasi, tindakan main hakim sendiri maupun aksi balasan selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, apabila seseorang merasa mengalami kerugian, langkah yang seharusnya ditempuh adalah mengumpulkan bukti, menghadirkan saksi apabila tersedia, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Polres Subulussalam Diberi Ruang Klarifikasi

Terkait permintaan percepatan penanganan dan penilaian yang disampaikan kuasa hukum Awaludin tersebut, AFJ-News.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Subulussalam, termasuk mengenai status laporan, tahapan penanganan perkara serta langkah yang telah dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang mengenai proses hukum perkara tersebut.

Sementara kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan objek lahan maupun tanaman yang dipersoalkan, diharapkan tetap menahan diri dan menghormati proses hukum guna mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Reporter: IP

banner 468x60
Example 120x600