LABUHANBATU | AFJ-News.Online — Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT) membantah tuduhan penganiayaan yang dilaporkan MS (Manarsar Sitorus) sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2026.
Bantahan tersebut kembali disampaikan NT saat proses pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan reka ulang rangkaian kejadian di lokasi PKS PT HSJ, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut NT, rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi tidak sebagaimana tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemukulan maupun tindakan kekerasan terhadap MS.
“Saya bantah seluruh tuduhan penganiayaan tersebut. Saya tidak memukul dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap MS. Kalau dalam laporan disebut terjadi pemukulan atau kekerasan, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” kata NT.
Minta Penyidik Dalami Saksi dan Bukti di TKP
NT menilai pengecekan TKP penting untuk memperjelas rangkaian kejadian karena lokasi tersebut merupakan area yang saat kejadian disebut terdapat sejumlah sopir dan masyarakat.
Ia berharap penyidik Polres Labuhanbatu mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi, dokumentasi atau rekaman video apabila ada, serta kondisi di sekitar TKP.
“TKP-nya jelas. Orang yang berada di lokasi juga ada, bahkan ada yang merekam peristiwa tersebut. Karena itu, saya berharap semuanya diperiksa secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
Persoalan Disebut Berawal dari Pasokan TBS
NT kemudian menjelaskan versinya mengenai awal persoalan. Menurut dia, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemasokan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke PKS PT HSJ.
Ia mengatakan, pada 14 Juni 2026, MS bersama kepala desa setempat datang meminta bantuan agar TBS miliknya dapat dipasok ke PKS PT HSJ menggunakan Surat Pengantar (SP) milik CV Binsar Tio Palti Raja.
Menurut NT, pengiriman pertama berjalan lancar karena TBS yang dikirim dinilai memenuhi standar penerimaan perusahaan.
Namun, pada pengiriman berikutnya, 16 Juni 2026, NT menyebut sebagian TBS yang dibawa MS dinilai pihak perusahaan tidak memenuhi spesifikasi penerimaan.
Menurut keterangannya, kondisi tersebut menyebabkan adanya pemangkasan tonase dan sekitar 15 ton TBS dikembalikan karena dinilai tidak memenuhi standar.
“Pihak perusahaan kemudian menyampaikan teguran kepada pemilik SP. Saya juga menyampaikan kepada MS agar ke depan jangan lagi membawa buah yang kualitasnya tidak memenuhi standar karena dapat merugikan perusahaan maupun pemilik SP,” katanya.
NT turut membantah apabila kondisi TBS tersebut disebut rusak akibat terlalu lama menunggu di area pabrik.
“Yang saya pahami dan saya lihat, buah tersebut memang sudah dalam kondisi tidak layak ketika dibawa masuk. Itu persoalan kualitas buah, bukan karena antre di pabrik,” ujarnya.
Pernyataan mengenai kondisi dan kualitas TBS tersebut merupakan keterangan NT dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak MS maupun manajemen perusahaan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
NT: Truk Sempat Menghambat Akses Timbangan
NT melanjutkan, persoalan kembali terjadi pada 23 Juni 2026 ketika MS datang ke PKS PT HSJ bersama sejumlah orang.
Menurut versinya, sebuah truk tronton saat itu berada melintang di akses menuju area timbangan sehingga dinilai menghambat aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut TBS.
“Pada saat itu saya mendapat informasi bahwa akses timbangan terhambat. Saya datang bukan untuk mencari keributan, tetapi memastikan situasinya dan meminta kendaraan tersebut dipindahkan supaya aktivitas para sopir tidak terganggu,” jelasnya.
NT mengakui sempat berbicara dengan MS dan meminta kendaraan tersebut digeser dari akses timbangan.
“Memang saya berbicara dengan tegas karena situasinya sudah menghambat aktivitas banyak truk. Tetapi berbicara tegas bukan berarti melakukan penganiayaan. Saya tidak memukul dan tidak melakukan kekerasan terhadap MS,” tegasnya.
Bantah Lakukan Kekerasan terhadap Tangan Pelapor
NT secara khusus membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan cedera pada tangan MS.
“Tidak benar saya memukul atau melakukan kekerasan terhadap tangannya. Kalau ada yang menyatakan tangannya memar atau mengalami luka akibat perbuatan saya, silakan dibuktikan secara medis dan dikaitkan dengan bukti kejadian di TKP,” ujarnya.
Ia meminta seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut diuji melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
NT menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada penyidik Polres Labuhanbatu.
Siap Ikuti Proses Hukum:
Atas laporan tersebut, NT mengaku merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun terhadap nama baiknya. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila menilai terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Saya akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati penyidik. Tetapi saya juga mempunyai hak untuk membela diri dan mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan oleh tuduhan yang menurut saya tidak sesuai fakta,” katanya.
NT berharap penyidik Polres Labuhanbatu menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Tidak perlu saling menuduh. Silakan dibuktikan. Ada TKP, ada saksi, dan ada kemungkinan rekaman video. Saya siap menghadapi proses hukum dan membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepada saya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dan bantahan Josman Sinaga alias Naga Tutur terkait laporan dugaan penganiayaan yang masih dalam proses hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada MS, pihak PKS PT HSJ, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Albert Hutagaol)

















