LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online — Upaya memperoleh kejelasan terkait pengelolaan dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan NA IX-X senilai sekitar Rp776 juta terus bergulir. Sejumlah pertanyaan mengenai status kelembagaan, dasar hukum pengelolaan, hingga mekanisme pengalihan aset ke BUMDesma masih membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Untuk mendapatkan penjelasan dari sisi regulasi, Wakil Pimpinan Redaksi AFJ-News.Online, Hendra Hermansyah, mengajukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara, Zahida Hafani Siregar, S.H., yang juga menjabat sebagai Plt. Asisten I Pemkab Labura.
Konfirmasi tersebut menjadi penting lantaran Zahida disebut turut hadir dalam pertemuan yang membahas persoalan eks-PNPM di Aula Kantor Desa Pulo Jantan pada November 2021.
Melalui pesan WhatsApp, Senin (31/8/2026), Hendra menyampaikan empat poin konfirmasi kepada Zahida. Pertanyaan tersebut menyangkut hasil dan arahan aspek hukum dalam pertemuan November 2021, pandangan Bagian Hukum mengenai status pengelolaan dana sekitar Rp776 juta, regulasi atau payung hukum proses pengalihan aset eks-PNPM ke BUMDesma, serta tanggapan Pemkab Labura terhadap dorongan elemen masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh.
Namun, terhadap empat poin yang disampaikan tersebut, Zahida memberikan jawaban singkat dan mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Ke dinas PMD dinda,” jawab Zahida melalui WhatsApp.
Jawaban tersebut diterima redaksi sebagai arahan untuk meneruskan konfirmasi kepada perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Empat Pertanyaan Belum Mendapat Penjelasan Substantif
Meski telah memperoleh respons, empat substansi yang ditanyakan redaksi belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari perspektif Bagian Hukum.
Terutama mengenai apakah terdapat arahan atau hasil pembahasan aspek hukum dalam pertemuan November 2021 serta regulasi yang menjadi dasar apabila aset eks-PNPM tersebut telah atau akan ditransformasikan ke dalam kelembagaan BUMDesma.
Kejelasan ini dinilai penting agar persoalan dana sekitar Rp776 juta tersebut dapat dipahami berdasarkan dokumen, regulasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku, bukan berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi juga memandang perlu adanya kejelasan mengenai pemisahan kewenangan antara aspek hukum dan teknis pengelolaan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perangkat daerah maupun lembaga mana yang berwenang menjelaskan status dana, proses transformasi kelembagaan, pengawasan, serta pertanggungjawabannya.
Di Mana Dana Rp776 Juta dan Siapa yang Mengelolanya?
Setelah adanya arahan dari Kabag Hukum, perhatian kini tertuju kepada Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban: bagaimana status dana eks-PNPM sekitar Rp776 juta tersebut saat ini, berada dalam penguasaan kelembagaan apa, siapa yang memiliki kewenangan mengelolanya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Selain itu, perlu diperjelas apakah aset eks-PNPM Kecamatan NA IX-X telah ditransformasikan atau dialihkan kepada BUMDesma.
Apabila proses tersebut telah dilakukan, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, tahapan administrasi, serta dokumen yang melandasinya.
Pertanyaan lain menyangkut apakah pengelolaan dana tersebut pernah melalui proses verifikasi, pemeriksaan, evaluasi maupun audit oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dorongan Audit Perlu Dijawab dengan Data
Dorongan sejumlah elemen masyarakat agar dilakukan audit terhadap pengelolaan dana eks-PNPM tersebut juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan tanggapan resmi.
Audit maupun pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memberikan kepastian mengenai keberadaan dana, pengelolaan, administrasi serta pertanggungjawabannya.
Karena itu, keterbukaan informasi dari instansi terkait diperlukan agar persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen.
AFJ-News.Online Akan Konfirmasi Dinas PMD:
Menindaklanjuti arahan Kabag Hukum Setdakab Labura, AFJ-News.Online akan meminta klarifikasi kepada Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Konfirmasi akan difokuskan pada status terkini dana sekitar Rp776 juta, kelembagaan yang mengelolanya, proses transformasi aset eks-PNPM ke BUMDesma, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Redaksi juga akan meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya hasil verifikasi, pemeriksaan maupun audit terhadap dana tersebut.
AFJ-News.Online tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas PMD, pengelola eks-PNPM/BUMDesma, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Hendra)
AFJ-News.Online

















