Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumRegional

Dana Eks-PNPM NA IX-X Rp776 Juta Belum Terang, Muncul Dorongan Bawa Persoalan ke RDP DPRD Labura

Avatar photo
14
×

Dana Eks-PNPM NA IX-X Rp776 Juta Belum Terang, Muncul Dorongan Bawa Persoalan ke RDP DPRD Labura

Sebarkan artikel ini

Polemik Dana Eks-PNPM Rp776 Juta Berlanjut, DPRD Labura Didorong Gelar RDP

LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online — Polemik mengenai pengelolaan dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan NA IX-X senilai sekitar Rp776 juta memasuki perkembangan baru, Rabu (02/09/2026).

Setelah upaya konfirmasi mengenai status dana, kelembagaan pengelola, dasar hukum hingga mekanisme transformasi aset belum memperoleh penjelasan substantif, kini muncul dorongan agar persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Pimpinan Redaksi AFJ-News.Online, Hendra Hermansyah, dalam komunikasi kepada Pimpinan Umum, Rabu (2/9/2026), mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan seorang anggota DPRD dari PDI Perjuangan terkait persoalan tersebut.
Menurut Hendra, terdapat rencana mendorong persoalan dana eks-PNPM itu dibawa dalam forum RDP dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

“Sudah koordinasi sama kawan DPRD yang dari PDIP. Mau dibawa kasus ini ke RDP. Semua kadis, kades, camat, kelompok simpan pinjam, mantan kades mau diundang,” demikian keterangan Hendra kepada Pimpinan Umum.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara mengenai jadwal, daftar undangan maupun kepastian pelaksanaan RDP tersebut.

Baca Juga :  LMR RI Komda Labura Desak Satgas Garuda Sita dan Tangkap Mafia Kayu Pelaku Ilegal Loging di Hutan Hajoran.

Karena itu, informasi mengenai RDP masih ditempatkan sebagai rencana atau dorongan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada DPRD Labuhanbatu Utara.

Empat Pertanyaan Sebelumnya Belum: Terjawab Substantif
Sebelumnya, AFJ-News.Online memberitakan upaya memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan dana eks-PNPM Kecamatan NA IX-X sekitar Rp776 juta.

Wakil Pimpinan Redaksi AFJ-News.Online telah menyampaikan empat pertanyaan kepada Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara yang juga Plt. Asisten I, Zahida Hafani Siregar, S.H.

Pertanyaan tersebut menyangkut hasil dan arahan aspek hukum dalam pertemuan pada November 2021, pandangan Bagian Hukum mengenai status pengelolaan dana sekitar Rp776 juta, regulasi atau payung hukum proses pengalihan aset eks-PNPM ke BUMDesma, serta tanggapan terhadap dorongan agar dilakukan audit menyeluruh.

Kabag Hukum ketika itu memberikan respons singkat dengan mengarahkan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Baca Juga :  Warga Turun Kejalan Menghadang Eksekusi Lahan Yang Dilakukan PN Medan Di Medan Deli

“Ke dinas PMD dinda.”

Dengan demikian, empat substansi yang dipertanyakan belum memperoleh penjelasan lebih jauh dari perspektif Bagian Hukum.

RDP Diharapkan Membuka Data dan Dokumen
Apabila DPRD Labuhanbatu Utara nantinya memutuskan menggelar RDP, forum tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang mengetahui perjalanan pengelolaan dana eks-PNPM Kecamatan NA IX-X.

Sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan kejelasan antara lain keberadaan dan nilai dana saat ini, siapa atau kelembagaan apa yang mengelolanya, mekanisme pertanggungjawaban, serta apakah aset tersebut telah ditransformasikan menjadi bagian dari BUMDesma.

Jika transformasi telah dilakukan, dokumen dan dasar hukum yang melandasi proses tersebut juga penting untuk dibuka agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data.

Secara umum, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa memang mengatur transformasi pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks-PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa bersama. Namun, keberlakuan dan pelaksanaan ketentuan tersebut terhadap dana yang sedang dipersoalkan di NA IX-X tetap harus diuji berdasarkan dokumen konkret dan proses administrasi setempat.
(pajak.go.id)

Baca Juga :  Polres Asahan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mekar Tanjung

Jangan Berhenti pada Polemik
Rencana membawa persoalan tersebut ke DPRD diharapkan tidak sekadar menjadi polemik, melainkan menghasilkan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Jika RDP benar-benar dilaksanakan, keterangan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Dinas PMD, pengelola dana bergulir atau kelompok simpan pinjam serta pihak lain yang berkaitan dapat dikonfrontasikan dengan dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang tersedia.

Hal tersebut penting agar pertanyaan mengenai dana sekitar Rp776 juta tidak berkembang menjadi tudingan terhadap pihak tertentu tanpa dasar pembuktian.

AFJ-News.Online akan melanjutkan konfirmasi kepada Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD Labuhanbatu Utara untuk memperoleh kepastian mengenai status dana serta rencana RDP tersebut.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola eks-PNPM/BUMDesma, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemkab Labuhanbatu Utara maupun pihak lain yang berkaitan.

(Hendra/Tim Redaksi)

banner 468x60
Example 120x600