KISARAN | AFJ-News.online — Seorang warga Kabupaten Asahan mengaku kecewa setelah pengajuan pembelian barang elektronik secara kredit di Toko Metro Kisaran yang disebut telah melalui proses administrasi dan survei, namun barang yang dijanjikan belum juga diterima.
Konsumen tersebut mempertanyakan alasan penundaan, terlebih setelah dirinya mengaku mendapat informasi bahwa aktivitasnya sebagai anggota atau aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengajuan tersebut.
Kepada AFJ-News.online, Kamis (3/9/2026), konsumen menjelaskan persoalan bermula ketika dirinya mendatangi Toko Metro Kisaran untuk mengajukan pembelian barang elektronik secara kredit.
Menurut keterangannya, harga barang dan besaran cicilan telah dibicarakan. Dokumen persyaratan juga disebut telah dilengkapi dan ditandatangani.
Ia mengatakan petugas survei kemudian mendatangi kediamannya untuk melakukan verifikasi. Setelah proses tersebut, konsumen mengaku mendapat informasi bahwa pengajuannya telah disetujui dan barang direncanakan diantar pada hari yang sama.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tersebut disebut belum diterima.
Pertanyakan Alasan Penundaan
Konsumen kemudian meminta penjelasan terkait belum dilakukannya pengiriman. Menurut pengakuannya, ia mendapat informasi bahwa pengajuan tersebut belum memperoleh persetujuan akhir.
Yang menjadi persoalan, lanjutnya, status atau aktivitasnya di sebuah LSM disebut-sebut berkaitan dengan keputusan tersebut.
“Ini kredit yang akan saya bayar sendiri dengan uang saya sendiri. Saya tidak membawa nama LSM dalam pengajuan ini dan tidak ada hubungannya dengan organisasi apa pun. Yang penting saya mampu membayar dan sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apabila aktivitas kemasyarakatan benar-benar menjadi pertimbangan dalam keputusan pemberian fasilitas kredit.
Menurutnya, keputusan seharusnya didasarkan pada persyaratan dan penilaian kelayakan kredit sesuai ketentuan perusahaan pembiayaan.
Minta Penjelasan Toko dan Perusahaan Pembiayaan:
Konsumen berharap pihak Toko Metro Kisaran maupun perusahaan pembiayaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengajuannya, termasuk siapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan akhir.
Ia juga meminta penjelasan apakah dokumen yang telah ditandatangani merupakan perjanjian kredit yang telah berlaku atau masih sebatas dokumen pengajuan yang menunggu persetujuan perusahaan pembiayaan.
Hal tersebut penting untuk diperjelas karena terdapat perbedaan antara klaim konsumen mengenai persetujuan petugas di lapangan dengan status pengajuan yang kemudian disampaikan kepadanya.
“Uang cicilan yang saya bayar adalah hasil kerja keras saya. Saya tidak meminta keringanan. Saya hanya meminta kejelasan mengenai apa yang sebelumnya telah disampaikan dan disepakati,” katanya.
Konsumen menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan konsumen apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian dan penjelasan yang memadai.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Sementara itu, AFJ-News.online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Toko Metro Kisaran dan perusahaan pembiayaan terkait kronologi dan status pengajuan kredit tersebut.
Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah pengajuan konsumen memang telah memperoleh persetujuan final, alasan barang belum dikirim, serta memastikan benar atau tidaknya klaim bahwa aktivitas konsumen dalam sebuah LSM menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Toko Metro Kisaran maupun perusahaan pembiayaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
(Tiara Aritonang)

















