Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

PUBLIK DIBODOHI HALUS? TERBONGKAR RENTETAN PELANGGARAN HUKUM YAYASAN PNIM DIDUGA TANPA IZIN DI LABUSEL, SATPOL PP DIDESAK BUKTIKAN NYALI

Avatar photo
645
×

PUBLIK DIBODOHI HALUS? TERBONGKAR RENTETAN PELANGGARAN HUKUM YAYASAN PNIM DIDUGA TANPA IZIN DI LABUSEL, SATPOL PP DIDESAK BUKTIKAN NYALI

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online – Ketegangan terkait dugaan operasional ilegal Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, semakin memanas. Kamis (03/09/2026)

Publik kini mempertanyakan taring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang hingga kini belum juga menindak (mengeksekusi penyegelan).

Penundaan penindakan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul tuduhan tajam bahwa Dinas terkait terkesan menutup-nutupi kelalaian ini, bahkan berhembus isu dugaan adanya “deking kuat” di balik keberanian yayasan tersebut menantang aturan.

“Jangan sampai negara kalah oleh dugaan mafia pendidikan dan perizinan. Jika Kasatpol PP Labusel tidak berani menindak tegas dan terkesan menunda-nunda, lebih baik Letakkan jabatannya! Pol PP dibayar uang rakyat untuk menegakkan Perda, bukan membiarkan pelanggaran terang-terangan,” tegas Arifin aktivis Sumut.

Dugaan rentetan pelanggaran hukum, administrasi, dan kejanggalan dokumen yang berhasil dibongkar terkait operasional sekolah tersebut:

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Laksanakan Pengamanan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun KAI Kisaran

1. Nekat Mengajar Tanpa Izin Operasional Resmi, Sekolah telah menerima siswa dan memulai proses belajar-mengajar pada tahun ajaran 2026 ini. Padahal, sekolah wajib memiliki Surat Izin Operasional resmi dari Pemerintah Daerah/DPM-PTSP sebelum menerima siswa baru.

Dampak Buruk bagi Siswa: siswa tersebut terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tidak terdaftar di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), tidak berhak menerima bantuan BOS, serta ijazah yang dikeluarkan kelak dapat dinyatakan cacat hukum / tidak diakui negara.

2. Salah Kaprah Menggunakan “Surat Rekomendasi” dan NIB OSS
Pihak yayasan disinyalir mengklaim telah mengantongi izin, padahal berkas yang ada bukanlah Surat Izin Operasional:

NIB (OSS): Berdasarkan dokumen pendaftaran NIB, kegiatan sekolah masuk kategori Risiko Tinggi. Dalam aturan OSS, NIB bukanlah izin, dan sistem secara tegas menyatakan “Izin tidak diterbitkan melalui OSS” melainkan wajib diurus ke Pemkab.
Surat Disdik Hanya Rekomendasi: Surat Dinas Pendidikan Nomor ⁠421.3/1906/Dikdas.SMP/2026⁠ hanya berisikan Rekomendasi, bukan Keputusan Izin Operasional definitif.
Cacat Administrasi Parah: Pada Surat Rekomendasi Disdik tersebut ditemukan cacat formil yang sangat fatal, di mana nomor dan rujukan surat tertulis tahun 2026, namun tanggal penetapan surat justru tertulis 10 Agustus 2016. Adanya selisih 10 tahun ini mengindikasikan ketidakabsahan dokumen atau kecerobohan administrasi yang serius.

Baca Juga :  Pelindo Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Kemanusiaan Aceh – Sumut

3. Pemanfaatan Bangunan Gedung Tanpa PBG/IMB, Gedung sekolah digunakan aktif untuk fungsi publik tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dokumen dari Pokja Forum Penataan Ruang (FPR) Nomor ⁠POKJA-FPR/071/2026⁠ tertanggal 27 Juli 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa status PBG “sedang dalam pengurusan”. Artinya, PBG belum terbit.
Menurut UU Bangunan Gedung, memanfaatkan bangunan untuk aktivitas massal/sekolah tanpa PBG/SLF adalah pelanggaran berat yang wajib dihentikan operasinya.

Baca Juga :  Gerebek Gudang Oli Palsu, Wagub Kalbar: Ada Jaringan Besar dari Luar Negeri

4. Skandal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warga, Sengketa administrasi ini kian parah dengan adanya dugaan tindak pidana murni. Pihak yayasan diduga memalsukan tanda tangan warga sekitar untuk memanipulasi Surat Keterangan Domisili/Izin Lingkungan. Pelanggaran ini berpotensi dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Masyarakat dan aktivis mendesak Pemkab Labusel, khususnya Satpol PP selaku pilar penegak Perda, untuk segera menyegel lokasi dan menghentikan seluruh kegiatan operasional kegiatan belajar-mengajar di Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri demi hukum dan perlindungan masa depan para siswa.

“Janji Kasatpol PP yang menyatakan akan bertindak tegas setelah perayaan HUT RI kini ditagih masyarakat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Buktikan bahwa hukum berdiri tegak di Labuhanbatu Selatan dan tidak ada yang kebal hukum!” tutup RS perwakilan warga.

banner 468x60
Example 120x600