Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Ada Apa dengan BPN Labusel? Diduga Lindungi Mafia Tanah di Kampung Rakyat, GTPM Siap Gelar Aksi

Avatar photo
626
×

Ada Apa dengan BPN Labusel? Diduga Lindungi Mafia Tanah di Kampung Rakyat, GTPM Siap Gelar Aksi

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline— Sikap tertutup Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait keterbukaan informasi publik menuai sorotan tajam. Langkah BPN yang menolak membeberkan rincian data Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kampung Rakyat memicu spekulasi publik dan tuduhan adanya dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah di wilayah tersebut. Rabu (02/09/2026).

Persoalan ini bermula saat Gerakan Pemuda Tanjung Mulia (GTPM) mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait jumlah, nama perusahaan, luas, serta masa berlaku HGU aktif di Kecamatan Kampung Rakyat.

Melalui surat resminya Nomor: HP.02.02/338-12.22/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, BPN Labuhanbatu Selatan mengonfirmasi ada estimasi 48 HGU aktif di kawasan tersebut. Namun, BPN enggan membuka daftar rincian identitas perusahaan dan masa berlakunya.

Baca Juga :  BPPKB Banten DPAC Gunung Sindur Rayakan Harlah ke-14 dan Santunan Yatim, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

Konfirmasi langsung kepada pihak BPN melalui Kepala Seksi II, Salem, makin mempertegas penolakan tersebut. Ia menyatakan bahwa instansinya tidak dapat memberikan data rinci sebagaimana dimohonkan GTPM.

“Kami tidak bisa memberikan apa yang dimohonkan karena sesuai Peraturan Menteri (Permen), nama perusahaan HGU, luas, dan masa berlaku adalah hal yang dikecualikan,” ujar Salem saat dikonfirmasi.

Sikap tertutup BPN Labuhanbatu Selatan ini memantik kritik keras dari praktisi hukum. Advokat Rahmad Nasution, S.H., M.H. menilai alasan yang dipakai BPN mengandalkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 32 Tahun 2021 merupakan kekeliruan fatal dalam memahami hierarki hukum di Indonesia.

“Sangat tidak masuk akal jika BPN bersembunyi di balik Permen untuk menutupi data HGU. Secara hierarki hukum, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121 K/TUN/2017 yang sudah inkracht secara tegas menyatakan bahwa data HGU—termasuk peta, nama pemegang hak, luas, dan masa berlaku—adalah Informasi Publik yang wajib terbuka untuk masyarakat,” tegas Adv. Rahmad Nasution, S.H., M.H.

Baca Juga :  Aksi Masif Polda Sumut Berantas Narkoba, 2.373 Kasus Terungkap Sejak Awal 2025

Ia menambahkan, penolakan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Jika data ini terus disembunyikan, wajar muncul presumsi publik: Ada apa dengan BPN? Apakah BPN sengaja pasang badan atau melindungi mafia tanah dan perusahaan nakal yang habis masa izin HGU-nya di Kecamatan Kampung Rakyat? Jangan sampai aturan menteri dijadikan Perisai untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum,” cetusnya.

Menanggapi jawaban BPN yang dinilai mengebiri hak keterbukaan informasi publik Gerakan Pemuda Tanjung Mulia (GTPM) memastikan tidak akan tinggal diam. Bustamin Arifin Rambe Seketaris GTPM menegaskan bakal konsisten mengawal isu agraria ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Tipikor dan Kejaksaan Usut Pj Kades Sukadame, Diduga Menilap Dana Desa Beruntun dari 2022–2025

“Sebagai bentuk protes keras atas sikap tidak transparan BPN Labuhanbatu Selatan, kami GTPM mengonsolidasikan massa dan menyusun agenda aksi turun ke jalan. GTPM bersama Aliansi Mahasiswa berencana akan menggelar aksi unjuk rasa (demonstrasi) di depan Kantor Pertanahan BPN Labuhanbatu Selatan dalam waktu dekat.” Tegas Busatamin.

“Aksi tersebut mengusung tuntutan agar BPN segera membuka seluruh data 48 HGU di Kecamatan Kampung Rakyat secara transparan demi kepastian hukum, transparansi fungsi sosial tanah, serta pencegahan penguasaan lahan secara ilegal oleh korporasi.” Tutup Bustamin Arifin Rambe.

Anshori Pohan

banner 468x60
Example 120x600