KAMPUNG RAKYAT, AFJNewsOnline– Dugaan praktik penguasaan lahan secara ilegal seluas kurang lebih 500 hektar oleh Perkebunan Piccuan di kawasan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, memicu sorotan tajam dari elemen masyarakat. Sabtu (30/08/2026)
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran data pada portal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dari total hamparan lahan kurang lebih 500 hektar tersebut diduga memiliki legalitas terbagi dalam dua bentuk kepemilikan: Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas kurang lebih 150 hektar.
Pola kepemilikan SHM untuk perkebunan skala besar dinilai mengangkangi regulasi hukum pertanahan dan perkebunan di Indonesia.
Temuan ini mengindikasikan adanya sederet pelanggaran hukum serius:
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Aturan menegaskan bahwa usaha perkebunan skala besar wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta hak atas tanah berupa HGU, bukan SHM. Ketentuan hukum membatasi kepemilikan tanah perorangan (SHM) maksimal 25 hektar untuk komoditas tertentu. Penggunaan SHM pada usaha perkebunan skala ratusan hektar jelas menyalahi aturan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen (Pasal 263/264 KUHP): Penerbitan sertifikat milik pada lahan usaha perkebunan besar mengindikasikan adanya indikasi manipulasi atau pemalsuan dokumen perizinan tanah.
Potensi Kerugian Keuangan Negara: Penggunaan SHM pada operasional badan usaha perkebunan berpotensi menghilangkan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bea retribusi, serta pajak sektor perkebunan yang seharusnya masuk ke kas negara melalui skema HGU.
Ketua Gerakan Pemuda Tanjung Mulia (GTPM) meminta Kepala Desa Tanjung Mulia dan Camat Kampung Rakyat segera memanggil manajemen Perkebunan Piccuan untuk mengklarifikasi status legalitas lahan tersebut.
Secara hukum, pemerintah tingkat desa dan kecamatan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan serta klarifikasi, berdasarkan: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 & Pasal 68): Kepala Desa berwenang membina kehidupan masyarakat, menginventarisasi kekayaan serta aset di wilayah desa, dan menyelesaikan perselisihan warga/wilayah.
PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Pasal 15): Camat menjalankan tugas atributif dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan ketertiban umum, serta pengawasan atas ketataan pihak swasta terhadap aturan di wilayah kerjanya.
Praktek ini turut memicu keprihatinan mendalam dari para tokoh masyarakat setempat. AS Siregar tokoh masyarakat Tanjung Mulia menegaskan kekecewaannya atas dugaan eksploitasi lahan tersebut.
“Kami warga dan tokoh masyarakat Tanjung Mulia merasa sangat dirugikan jika hasil bumi dari tanah kelahiran kami diambil secara ilegal. Hasil alam yang seharusnya memberikan kontribusi bagi pembangunan desa dan kesejahteraan warga, justru dikuras oleh pihak yang tidak taat hukum. Pihak perkebunan harus transparan dan bertanggung jawab,” tegas AS Siregar Tokoh Masyarakat Tanjung Mulia.
Ketua GTPM, Anshori Pohan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan pelanggaran hukum yang merugikan daerah tersebut.
“Jika benar Perkebunan Piccuan mengambil hasil bumi secara ilegal dan tidak taat hukum, kami meminta dengan tegas agar Kepala Desa dan Camat segera mengambil tindakan nyata. Panggil manajemen mereka dan periksa dokumen perizinannya. Apabila tuntutan klarifikasi ini diabaikan dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat, kami dari GTPM bersama masyarakat siap menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan,” ujar Anshori Pohan.
Albert

















