LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline– Proyek pekerjaan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Dusun Suka Rame, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, menuai sorotan tajam dari pemuda setempat. (05/10/2026).
Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp596.830.000,- ini dinilai tidak tepat sasaran dan diduga hanya menguntungkan kepentingan sepihak.
Ketua Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia, Anshori Pohan, mempertanyakan kejelasan serta dasar pengalokasian anggaran negara yang dinilai fantastis tersebut di lokasi yang tidak memuat permukiman warga umum.
“Kami mempertanyakan dasar pengalokasian anggaran yang begitu besar mencapai hampir Rp600 juta ini. Pembangunan jalan ini diduga hanya untuk kepentingan sepihak, sebab di lokasi tidak ada pemukiman masyarakat, melainkan hanya rumah-rumah penjaga ladang/kebun pribadi. Apalagi jalannya buntu dengan panjang sekitar kurang lebih 1.200 meter saja, ” tegas Anshori Pohan.
Pengalokasian dana APBD/DAU di atas akses perkebunan pribadi yang terisolasi dan buntu diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pemerintah dan Undang-Undangdi antaranya:
1. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022): Jalan umum seharusnya dibangun berdasarkan asas pemanfaatan untuk masyarakat luas guna mendorong konektivitas wilayah publik, bukan jalan khusus/akses privat kebun pribadi yang tidak berpenghuni.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan keuangan negara yang dikerahkan untuk memperkaya atau meningkatkan nilai fungsi aset/lahan pihak perseorangan/swasta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
3. PMK Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU): Pengalokasian dana sektor pekerjaan umum wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan dasar dan infrastruktur masyarakat umum.

Karena diduga diantar pakai torado plat merah
Kejanggalan Nomenklatur Proyek
Selain masalah lokasi, kejanggalan lain terlihat pada penamaan judul proyek pada papan informasi. Dalam plang tercantum
“Pembangunan Jalan Di Dusun Suka Rame”, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa badan jalan tersebut sudah terbentuk sebelumnya dan hanya dilakukan penimbunan/penataan kerikil atau batu koral (sirtu).
Seharusnya, nomenklatur pekerjaan tersebut dinamakan “Pengerasan Jalan” atau “Peningkatan Jalan”, bukan pembangunan jalan. Pembangunan jalan mencakup pembukaan lahan baru dari awal hingga penyiapan struktur dasar, sehingga penggunaan istilah “Pembangunan Jalan” dinilai tidak relevan dengan fakta fisik pengerjaan di lapangan.
Menanggapi temuan ini, aktivis sekaligus pemuda asli Desa Tanjung Mulia, Bustamin Arifin Rambe, menyatakan komitmennya untuk mengawal dugaan penyimpangan ini secara tegas. Ia menegaskan bakal menggelar aksi massa di titik lokasi pengerjaan guna menghentikan sementara proyek tersebut.
“Hari ini kita berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Selatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Kita akan segera menggelar aksi untuk menghentikan sementara proyek ini,” ujar Bustamin Arifin Rambe.
Langkah ini diambil setelah pihaknya turun langsung meninjau lokasi pengerjaan. Di lapangan, tim pelaksana maupun penanggung jawab proyek dari pihak kontraktor (CV. Mustika Bumi) tidak berada di tempat, sehingga tidak ada pihak berkapasitas yang dapat dimintai konfirmasi mengenai transparansi dan teknis pelaksanaan proyek tersebut.
Albert.

















