LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline– Pengawalan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh DPD Team LIBAS (Light Independent Bersatu) Labuhanbatu Raya terhadap dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Teluk Panji III akhirnya membuahkan hasil nyata.
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Teluk Panji III (SP3), Kecamatan Kampung Rakyat, Suryadi, resmi akan mengembalikan kerugian keuangan negara, Dana Desa sebesar Rp108 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Langkah pengawasan ini bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan resmi oleh Team LIBAS bersamaan dengan penanganan Desa Perkebunan Teluk Panji ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada 7 Juli 2025 lalu.
Selama proses penyidikan dan audit berlangsung, Ketua Team LIBAS, Anshori Pohan, secara proaktif terus mengawal perkembangan kasus dengan membangun koordinasi bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Pak Oloan, serta Auditor Inspektorat, Pak Pantas.
Kepastian atas penyelesaian audit tersebut didapatkan pada akhir Agustus, bertepatan dengan masa penghujung jabatan Kasi Intel Oloan. Pihak Kejaksaan Kasi Intel mengonfirmasi bahwa LHP dari Inspektorat telah terbit dan diverifikasi oleh auditor, dengan temuan kerugian negara mencapai Rp108 juta. Atas temuan tersebut, Suryadi—yang saat ini menjabat di Desa Teluk Panji—disarankan mengembalikan dana tersebut.
Ketua Team LIBAS, Anshori Pohan, menyambut baik saran pengembalian keuangan negara tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal transparansi anggaran hingga tuntas ke kas desa.
“Pengembalian dana sebesar Rp108 juta ini adalah bukti nyata bahwa aduan masyarakat yang kami kawal sejak 7 Juli 2025 tidak sia-sia. Pengawasan dan pemeriksaan ketat bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Inspektorat membuahkan hasil positif. Namun, tugas kita belum selesai. Mari sama-sama kita pastikan dan kawal bersama bahwasanya uang tersebut memang benar-benar sudah masuk secara sah ke kas rekening Desa Teluk Panji III, sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Anshori Pohan. Pada (04/10/2026).
Selain mengawal transparansi alur kas desa, Anshori Pohan juga memberikan catatan kritis terkait kejelasan LHP untuk Desa Perkebunan Teluk Panji yang dimasukkan dalam berkas laporan yang sama.
“Di saat yang sama, kami masih menunggu dan mempertanyakan LHP untuk Desa Perkebunan Teluk Panji. Laporan ini diajukan bersamaan pada tanggal yang sama dan dengan materi pengaduan yang hampir serupa, namun hingga kini LHP dari Inspektorat belum juga selesai. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk transparan dan memprosesnya secara objektif agar ada kepastian hukum serta penanganan yang adil untuk kedua desa tersebut,” tegas Anshori.
Dengan dikembalikannya kerugian negara di Desa Teluk Panji III, Team LIBAS berharap pengawasan terhadap pencairan/penyetoran kembali ke rekening kas desa berjalan transparan, serta penanganan berkas Desa Perkebunan Teluk Panji dapat segera dituntaskan demi kesejahteraan warga Labuhanbatu Selatan.
Albert.

















