Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

GTPM Resmi Surati Camat Kampung Rakyat, Desak Panggil Manajemen PT SBJ “Asiong Rambung” terkait Legalitas Lahan

Avatar photo
7
×

GTPM Resmi Surati Camat Kampung Rakyat, Desak Panggil Manajemen PT SBJ “Asiong Rambung” terkait Legalitas Lahan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline— Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GTPM) mengambil langkah tegas terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT SBJ (Asiong Rambung) di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. GTPM secara resmi melayangkan surat permohonan pemanggilan manajemen perusahaan tersebut kepada Camat Kampung Rakyat. Rabu, (09/09/2026)

Surat resmi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua GTPM dan telah diterima oleh petugas piket Kantor Camat Kampung Rakyat atas nama Ilham. Pihak kecamatan mengonfirmasi bahwa berkas laporan dan pemanggilan tersebut akan segera diteruskan kepada Camat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Albert Hutagaol: Kasus Hutan Hajoran Melanggar Hukum Pasal 19 huruf A dan/atau B juncto Pasal 94 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B UU No. 18 Tahun 2013.

Langkah ini diambil menyusul temuan di lapangan serta aduan masyarakat mengenai aktivitas alih fungsi tanaman dari karet ke kelapa sawit (replanting) skala masif di atas lahan seluas kurang lebih 500 hektar yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ketua GTPM menyatakan bahwa pimpinan wilayah memiliki wewenang penuh untuk memeriksa legalitas setiap usaha komersial yang beroperasi di wilayah hukumnya demi mencegah potensi kerugian keuangan negara serta menjaga kondusivitas warga lokal.

Baca Juga :  DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun APBK 2026, Pembahasan Rampung Tiga Hari

Melalui surat resmi tersebut, GTPM mendesak Camat Kampung Rakyat untuk:
Memanggil manajemen PT SBJ guna membuka transparansi dokumen perizinan, mulai dari alas hak tanah, HGU, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Menghentikan sementara aktivitas penanaman kelapa sawit di lapangan sampai legalitas lahan dibuktikan secara rinci di hadapan pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketua GTPM Anshori Pohan menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu bagi pihak kecamatan untuk merespons dan menindaklanjuti surat tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan instansi terkait tidak mengindahkan atau terkesan membiarkan persoalan ini, GTPM siap menurunkan massa.

Baca Juga :  Polres Asahan Amankan Seorang Pria Penguasa Sabu di Air Joman

“Kami berikan peringatan keras. Apabila surat ini tidak diindahkan oleh Camat Kampung Rakyat, GTPM bersama masyarakat akan langsung menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di dua titik: Kantor Camat Kampung Rakyat dan lokasi perkebunan PT SBJ,” tegas Anshori Pohan Ketua GTPM.

GTPM berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang turun tangan menertibkan perkebunan yang diduga melanggar regulasi pertanahan dan perkebunan di Indonesia.

Albert.

banner 468x60
Example 120x600