LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online— Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial VAM alias Aril (20) ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (7/9/2026).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan serta informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas yang melakukan pengintaian berhasil mengamankan seorang laki-laki mencurigakan yang berada di areal perkebunan sawit. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa:
4 paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 1,95 gram
1 unit ponsel merek Vivo
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka VAM mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial G alias Giman, warga Dusun I Sidodadi, Desa Teluk Panji.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka, serta menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Anshori Pohan

















