Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

DLH Sudah Sidak PKS PT ABM, Hasil Pemeriksaan Belum Dibuka: Warga Tunggu Kepastian Dugaan Pencemaran

Avatar photo
41
×

DLH Sudah Sidak PKS PT ABM, Hasil Pemeriksaan Belum Dibuka: Warga Tunggu Kepastian Dugaan Pencemaran

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN | AFJ-News.Online — Penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Abdi Budi Mulia (ABM) memasuki babak baru setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan turun melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Namun, hingga kini pertanyaan utama masyarakat belum terjawab: apa hasil pemeriksaan DLH dan apakah pengelolaan limbah PKS PT ABM telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku?

Sebelumnya, warga mengeluhkan dugaan aliran limbah cair yang disebut melintasi kawasan permukiman di Tanjung Mulia dan mengarah ke aliran Sungai Barumun. Warga juga mengeluhkan aroma tidak sedap yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan limbah pabrik.

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti DLH dengan melakukan kunjungan lapangan ke PKS PT ABM pada Jumat (18/9/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, kunjungan tersebut disebut bertujuan memeriksa kondisi pengelolaan limbah serta ketaatan operasional perusahaan. Namun sampai berita lanjutan ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi mengenai temuan lapangan, pengambilan sampel, hasil pengujian, maupun kesimpulan sementara pemeriksaan tersebut.

Sidak Sudah Dilakukan, Apa yang Ditemukan?

Turunnya DLH ke lokasi seharusnya menjadi momentum untuk menjernihkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah hal kini membutuhkan penjelasan terbuka.

Apakah petugas DLH melakukan pengambilan sampel air di saluran pembuangan maupun badan air penerima? Apakah Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL diperiksa? Bagaimana kondisi titik pembuangan? Apakah terdapat aliran limbah keluar dari sistem pengolahan? Dan, yang paling penting, bagaimana hasil laboratoriumnya?

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Bersama Jatanras Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Yang Menewaskan Penarek Ojek

Pertanyaan tersebut relevan karena industri minyak sawit termasuk kegiatan yang secara khusus tunduk pada ketentuan baku mutu air limbah. Regulasi lingkungan juga mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, pengawasan, serta kemungkinan sanksi administratif apabila kewajiban lingkungan tidak dipenuhi.

Karena itu, pemeriksaan visual saja belum cukup untuk menyatakan telah terjadi ataupun tidak terjadi pencemaran.

Kepastian membutuhkan pengujian berbasis parameter lingkungan dan laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil Laboratorium Menjadi Kunci

Dalam tata kelola lingkungan, hasil uji air limbah merupakan salah satu instrumen penting untuk menilai apakah suatu kegiatan memenuhi baku mutu.

Ketentuan teknis lingkungan antara lain mengatur evaluasi sistem pengolahan air limbah serta perbandingan hasil pengujian dengan baku mutu yang berlaku; pengujian dilakukan melalui laboratorium yang memenuhi ketentuan registrasi.

Karena itu, apabila DLH telah melakukan pengambilan sampel, masyarakat berhak memperoleh kejelasan setelah proses pengujian selesai.

Apabila hasilnya menunjukkan seluruh parameter memenuhi standar, informasi tersebut juga penting disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan perusahaan.

Baca Juga :  PETI Marak di Sungai Melawi, Polisi Membantah, Bukti Bicara Lain: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Melawi?

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, publik perlu mengetahui langkah korektif maupun penegakan administratif yang akan dilakukan.

Manajemen PT ABM Belum Memberikan Penjelasan

Redaksi sebelumnya juga telah berupaya memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

Humas PT ABM yang disebut bernama Hugo telah dimintai klarifikasi mengenai keluhan warga serta tindak lanjut kunjungan DLH. Namun hingga berita sebelumnya diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari perusahaan.

Sikap terbuka perusahaan dinilai penting, sebab persoalan lingkungan menyangkut kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional.

Penjelasan yang dibutuhkan tidak hanya berupa pernyataan bahwa pengelolaan limbah telah dilakukan, tetapi idealnya disertai data: sistem IPAL, hasil uji laboratorium berkala, dokumen persetujuan teknis, titik penaatan, serta mekanisme pemantauan kualitas lingkungan.

DLH Juga Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

Sorotan kini tidak hanya diarahkan kepada perusahaan.

DLH sebagai instansi yang telah melakukan pemeriksaan juga perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan.

Dalam berita sebelumnya, Plt Kepala DLH belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan maupun hasil evaluasi sementara dari kunjungan tersebut.

Padahal PP Nomor 22 Tahun 2021 menempatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagai instrumen untuk memastikan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan perizinan benar-benar dilaksanakan. Regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan penerapan sanksi administratif apabila ditemukan penyimpangan.

Baca Juga :  POMAL Kodaeral I Kembali Tangkap 7 Bandit Pelaku Narkoba Di Bagan Deli

Karena itu, masyarakat tidak semestinya hanya mengetahui bahwa “DLH sudah turun”, tetapi juga perlu mendapat kepastian mengenai apa yang diperiksa, apa hasilnya, dan apa tindak lanjutnya.

Jangan Berhenti pada Sidak Seremonial

Masyarakat berharap pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada kunjungan lapangan tanpa kejelasan hasil.

Jika diperlukan, pengambilan sampel dinilai perlu dilakukan pada beberapa titik, termasuk saluran keluar IPAL, parit atau drainase sekitar pabrik, badan air penerima, serta titik yang dikeluhkan warga.

Langkah tersebut penting agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar tudingan maupun bantahan.

Redaksi menegaskan bahwa sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa PT ABM telah melakukan pencemaran lingkungan.

Namun demikian, karena DLH telah melakukan pemeriksaan dan keluhan masyarakat telah muncul, keterbukaan hasil pengawasan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

AFJ-News.Online kembali membuka ruang klarifikasi kepada manajemen PT ABM dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan, data laboratorium, maupun dokumen pendukung lainnya.

(Anshori Pohan)

banner 468x60
Example 120x600