Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

“500 Hari Menanti Kepastian, SPBun PTPN IV Regional I Datangi Polres Labuhanbatu Desak Lima Laporan Dugaan Curas Dituntaskan”

Avatar photo
29569
×

“500 Hari Menanti Kepastian, SPBun PTPN IV Regional I Datangi Polres Labuhanbatu Desak Lima Laporan Dugaan Curas Dituntaskan”

Sebarkan artikel ini

RANTAU PRAPAT | AFJ-News.Online — Ratusan massa dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I Basis se-Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) menggelar aksi damai di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).

Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, massa meminta kepastian hukum terhadap lima laporan polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang, menurut SPBun, telah ditangani sekitar 500 hari.

Keterangan Foto: SPBun PTPN IV Regional I Gelar Aksi di Polres Labuhanbatu, Desak Kepastian Hukum Lima Laporan Dugaan Curas

Massa diterima langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu.

Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran pekerja bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan mendesak adanya kejelasan dan kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.


 “Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” ujar Donal di hadapan massa.


Menurutnya, SPBun tetap menghormati kewenangan penyidik dan institusi Kepolisian. Namun, organisasi pekerja tersebut menilai lamanya penanganan perkara perlu mendapatkan penjelasan dan perkembangan yang dapat diketahui secara transparan.

Baca Juga :  Tahanan Kabur Massal di Lapas Aceh Tenggara, Puluhan Tahanan Melarikan Diri

Soroti Lima Laporan Polisi

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, SPBun meminta Polres Labuhanbatu menuntaskan lima laporan polisi terkait dugaan curas dengan pihak yang mereka sebut sebagai terlapor berinisial AM alias AG.

SPBun menyebut perkara-perkara tersebut telah berproses sekitar 500 hari. Lamanya rentang waktu itu menjadi salah satu alasan utama digelarnya aksi.


“Lima ratus hari bukan waktu yang singkat. Hampir dua tahun bukan persoalan kecil,” demikian salah satu pernyataan yang disampaikan massa.


SPBun meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan maupun kedekatan pihak tertentu.

Minta Proses Profesional, Objektif, dan Transparan

Selain menuntut kepastian hukum, SPBun meminta proses penyelidikan maupun penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut mereka, setiap laporan masyarakat semestinya memperoleh tindak lanjut dan informasi perkembangan penanganan yang memadai.

SPBun juga menekankan pentingnya asas persamaan di hadapan hukum.


 “Hukum harus berdiri tegak, bukan membungkuk kepada siapa pun,” seru salah seorang orator.

Baca Juga :  Anggaran Dana Bos Di SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara Dengan Angka Fantastis, Dipertanyakan....??

Pernyataan itu merupakan bagian dari aspirasi massa yang meminta tidak adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun selama proses penegakan hukum.

Minta Perlindungan Pekerja dan Operasional Perusahaan

Dalam tuntutan lainnya, SPBun meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi pekerja serta kegiatan operasional PTPN IV Regional I di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu.

SPBun menilai pekerja perlu memperoleh rasa aman ketika menjalankan tugas, sementara aset dan aktivitas produksi perusahaan juga harus terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Mereka turut meminta aparat menerapkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk peraturan di bidang perkebunan, apabila berdasarkan proses hukum ditemukan adanya perbuatan pidana yang berkaitan dengan aset maupun aktivitas usaha perkebunan.

“Jangan Biarkan Hukum Menjadi Macan Kertas”

Nada kritis juga terdengar dalam sejumlah orasi massa.

SPBun menegaskan siapa pun yang berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah terbukti melakukan tindak pidana harus diproses tanpa membedakan latar belakang ataupun kedudukannya.


“Jangan biarkan hukum menjadi macan kertas. Jangan biarkan keadilan kehilangan makna karena perkara dibiarkan berlarut-larut,” ujar orator dari atas mobil komando.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Tangkap Pria Diduga Hendak Transaksi Narkoba Saat Patroli Rutin

Massa juga membawa sejumlah poster dan spanduk berisi desakan terhadap aparat penegak hukum agar memberikan kepastian atas laporan yang mereka persoalkan.

Pertimbangkan Aksi Lanjutan

SPBun PTPN IV Regional I menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tuntutan mereka dinilai belum memperoleh tindak lanjut yang konkret.

Langkah tersebut, menurut mereka, dapat berupa penyampaian aspirasi lanjutan dengan melibatkan massa yang lebih besar.

Meski menyampaikan kritik keras, SPBun menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian pendapat secara damai.


“Damai bukan berarti diam. Tertib bukan berarti takut. Menghormati hukum bukan berarti membiarkan persoalan tanpa kepastian,” demikian disampaikan dalam pernyataan massa.


Aksi Berakhir Kondusif

Hingga berakhirnya kegiatan, aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Bagi SPBun, persoalan yang mereka suarakan bukan semata-mata mengenai lamanya sebuah laporan ditangani, tetapi menyangkut kepastian hukum serta kejelasan perkembangan perkara yang telah dilaporkan.

Kehadiran langsung Kapolres Labuhanbatu bersama jajaran PJU menerima massa menjadi bagian penting dari aksi tersebut. Sementara itu, substansi tuntutan SPBun selanjutnya menunggu tindak lanjut melalui mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(AB)
AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600