Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Di Balik Proyek Setengah Miliar TK Ar Royyan Subulussalam, Muncul Pertanyaan Soal Transparansi dan Pengelolaan Anggaran

Avatar photo
11
×

Di Balik Proyek Setengah Miliar TK Ar Royyan Subulussalam, Muncul Pertanyaan Soal Transparansi dan Pengelolaan Anggaran

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSALAM | AFJ-News.Online — Program revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya menjadi harapan bagi peningkatan mutu sarana belajar anak usia dini kini menjadi perhatian di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Pembangunan TK Ar Royyan yang berlokasi di Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, dengan nilai bantuan pemerintah mencapai Rp509.876.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan menyusul sejumlah temuan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan.

Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata menyangkut perkembangan pembangunan fisik, melainkan juga keterbukaan informasi pelaksanaan pekerjaan, penerapan keselamatan kerja, hingga dugaan perubahan susunan kepengurusan panitia pembangunan.

Di tengah besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah, muncul pertanyaan mengenai bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, dan sejauh mana pengawasan dilakukan agar bantuan benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak.

Bangunan Masih Berupa Fondasi, Jadwal Pelaksanaan Dipertanyakan

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pekerjaan pembangunan TK Ar Royyan terlihat masih berada pada tahapan pengerjaan struktur dasar bangunan.

Sejumlah bagian fondasi telah terbentuk, sementara material bangunan, tanah galian, serta rangka besi terlihat berada di sekitar area pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian perkembangan fisik dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Pada papan informasi proyek tercantum bahwa kegiatan merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Papan tersebut juga memuat keterangan bahwa pembangunan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Namun, pada papan informasi yang didokumentasikan awak media, tidak terlihat pencantuman tanggal dimulainya pekerjaan maupun tanggal berakhirnya masa pelaksanaan.

Ketiadaan informasi tanggal tersebut menjadi perhatian karena masyarakat tidak dapat secara langsung mengetahui kapan pekerjaan dimulai dan kapan seharusnya pembangunan diselesaikan.

Meski demikian, kondisi fisik yang masih berada pada tahapan fondasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlambatan. Untuk menentukannya diperlukan dokumen jadwal pelaksanaan, tanggal efektif dimulainya pekerjaan, serta laporan kemajuan fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana.

Apakah perkembangan pembangunan saat ini sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, atau terdapat kendala yang membutuhkan evaluasi?

Jumlah Pekerja dan Keselamatan Kerja Turut Menjadi Perhatian

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Shabu di Komplek UKA Kelurahan Terjun

Dalam kunjungan lapangan sebagaimana dilaporkan anggota tim liputan, hanya terlihat empat orang pekerja yang sedang berada di lokasi pembangunan.

Selain jumlah tenaga kerja yang terpantau, penggunaan alat pelindung diri (APD) juga menjadi perhatian.

Berdasarkan pengamatan tersebut, tidak seluruh pekerja terlihat menggunakan perlengkapan pelindung diri secara lengkap.

Temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, tingkat risiko pekerjaan, dan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Keselamatan pekerja tidak semestinya dipandang sebagai persoalan tambahan dalam pembangunan fasilitas pendidikan.

Justru pada proyek yang menggunakan anggaran negara, penerapan keselamatan kerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara kegiatan.

Terlebih lagi, papan informasi proyek secara jelas mencantumkan imbauan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian, penerapan ketentuan tersebut di lapangan patut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembangunan.

Dugaan Pergantian Ketua Panitia Menimbulkan Pertanyaan Baru

Di luar persoalan pembangunan fisik, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan perubahan kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Menurut keterangan salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada awalnya seorang guru yang mengajar di lingkungan TK Ar Royyan disebut mendapat kepercayaan sebagai ketua panitia pembangunan.

Namun, dalam perkembangannya, posisi tersebut diduga mengalami perubahan.

Sumber menyebut bahwa jabatan ketua panitia kemudian dialihkan kepada seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan Sabirin, yang disebut sebagai pihak pengelola yayasan.

Informasi mengenai perubahan tersebut belum disertai dokumen penetapan kepengurusan terbaru yang dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Karena itu, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak yayasan, pengelola sekolah, dan instansi yang bertanggung jawab atas program revitalisasi.

Kendati demikian, keterangan yang diperoleh awak media menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembentukan dan perubahan kepengurusan P2SP.

Apakah pergantian dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan pedoman program?

Siapa yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran?

Dan bagaimana keterlibatan unsur sekolah dalam pengambilan keputusan selama pembangunan berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena P2SP merupakan unsur pelaksana yang memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan pembangunan.

Sumber Sebut Guru dan Komite Tidak Lagi Dilibatkan

Persoalan semakin menarik perhatian setelah sumber yang sama menyampaikan dugaan berkurangnya keterlibatan guru dan komite sekolah dalam pelaksanaan pembangunan.

“Komite sekolah dan guru-guru sudah tidak lagi dilibatkan. Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya memegang kendali proyek ini,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.

Baca Juga :  Tahanan Kabur Massal di Lapas Aceh Tenggara, Puluhan Tahanan Melarikan Diri

Keterangan ini tentunya tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

Namun, informasi tersebut cukup menjadi alasan bagi instansi terkait untuk memeriksa dokumen pembentukan panitia, susunan pengurus, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program.

Keterlibatan unsur sekolah perlu diperjelas agar tidak muncul kesan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan berjalan tanpa pengawasan internal yang memadai.

Sekolah merupakan pihak yang akan menggunakan bangunan tersebut setelah selesai dikerjakan.

Karena itu, aspirasi dan kebutuhan lingkungan pendidikan sepatutnya mendapatkan perhatian selama proses pembangunan.

Sumber juga menyampaikan bahwa pekerja yang ditemui di lokasi tidak dapat memberikan kepastian mengenai siapa yang saat ini menjabat sebagai ketua panitia pembangunan.

Meski pekerja lapangan tidak selalu memiliki kewenangan menjelaskan struktur organisasi proyek, kondisi tersebut semakin memperlihatkan pentingnya penyampaian informasi penanggung jawab kegiatan secara terbuka.

Anggaran Rp509 Juta Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki fasilitas pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dalam lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan layak.

Namun, keberhasilan program tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah bangunan.

Penggunaan dana, kualitas material, kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan teknis, serta ketepatan penyelesaian merupakan aspek yang sama pentingnya.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp509.876.000, pembangunan TK Ar Royyan semestinya disertai tata kelola yang tertib dan dapat diperiksa.

Masyarakat tentu berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui pemerintah.

Begitu pula dengan kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi material, penggunaan tenaga kerja, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan kemajuan pembangunan.

Akan tetapi, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan teknis maupun keuangan, diperlukan pemeriksaan dokumen perencanaan, realisasi anggaran, dan hasil pekerjaan oleh pihak yang berwenang.

Besarnya anggaran bukan bukti adanya penyimpangan. Namun, besarnya anggaran merupakan alasan kuat mengapa setiap tahapan pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Pendidikan dan Instansi Terkait Diharapkan Turun Langsung

Sejumlah persoalan yang mengemuka dalam pelaksanaan revitalisasi TK Ar Royyan sudah selayaknya mendapat perhatian dari instansi pembina dan pengawas program.

Dinas Pendidikan Kota Subulussalam bersama pihak terkait diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan telah mengikuti pedoman penggunaan bantuan pemerintah.

Baca Juga :  Laporan Kasus PT SBJ Ditindaklanjuti, Ketua GTPM Anshori Pohan Terima SP2HP dari Polres Labusel

Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada keabsahan susunan P2SP, kesesuaian perkembangan pembangunan dengan jadwal, serta kelengkapan administrasi penggunaan anggaran.

Apabila terdapat pergantian ketua panitia sebagaimana informasi yang diperoleh awak media, maka dasar penetapan dan mekanisme pergantian tersebut perlu dijelaskan.

Begitu pula apabila ditemukan kendala dalam pembangunan, pihak pelaksana seharusnya menyampaikan alasan dan langkah penyelesaiannya.

Pengawasan yang dilakukan sejak pekerjaan masih berlangsung akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan pemeriksaan setelah persoalan berkembang dan bangunan selesai dikerjakan.

Salah seorang warga, sebagaimana tertuang dalam laporan lapangan, mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan bantuan pemerintah.

“Jangan sampai dana rakyat habis tanpa hasil yang nyata. Transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan di sini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar bantuan pendidikan benar-benar memberikan manfaat kepada anak-anak dan masyarakat.

Klarifikasi Pengelola Diperlukan, Hak Jawab Tetap Terbuka

Sejumlah informasi yang diperoleh awak media, terutama mengenai dugaan perubahan kepengurusan panitia dan keterlibatan unsur sekolah, masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Hingga penyusunan bahan pemberitaan ini, belum tersedia keterangan resmi dari pihak yayasan, ketua P2SP yang saat ini menjabat, maupun instansi pembina mengenai persoalan tersebut.

Redaksi AFJ-News.Online memandang klarifikasi sebagai bagian penting dalam memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak-pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai dokumen kepengurusan, jadwal pelaksanaan, perkembangan fisik, serta mekanisme penggunaan dana bantuan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran hukum, melainkan mendorong keterbukaan dan pemeriksaan atas sejumlah persoalan yang muncul berdasarkan informasi lapangan.

Pada akhirnya, pembangunan sekolah bukan sekadar persoalan menghabiskan anggaran dan mendirikan dinding. Di dalamnya terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar berubah menjadi fasilitas pendidikan yang bermanfaat bagi anak-anak.

Anak-anak yang kelak belajar di TK Ar Royyan tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka membutuhkan ruang pendidikan yang aman, layak, dan dibangun dengan penuh tanggung jawab.

Karena itu, transparansi harus menjadi bagian dari pembangunan sejak fondasi pertama dikerjakan, bukan baru dibicarakan ketika persoalan muncul ke permukaan.

AFJ-News.Online akan terus mengikuti perkembangan pembangunan TK Ar Royyan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(IP/AFJ-News.Online)

banner 468x60
Example 120x600