Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Jual Sabu di Labuhan Deli, Pria 49 Tahun Diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Avatar photo
13
×

Jual Sabu di Labuhan Deli, Pria 49 Tahun Diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini

Labuhan Deli | AFJ-News.Online – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pria berinisial K (49) diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Veteran Pasar 5 Gang Subur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., pada Jumat (25/9) mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kepala Desa Batunadua, Bapak Jaksan Gultom: Pertanggungjawabkan Kejanggalan Dana Desa Rp 2,3 Miliar!

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP A.R. Riza.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, terdapat tiga orang yang berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa

Dari hasil pemeriksaan awal, K awalnya mengelak sebagai pemilik shabu dan mengatakan jaket yang dipakainya dan terdapat shabu di kantongnya dipinjam dari orang lain, namun akhirnya dirinya mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku membeli sabu dari seseorang sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 350.000,- per gram.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual kepada orang lain. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap sumber barang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Kohod Monitoring Peresmian Yayasan Ponpes Dhuafa Yatim Ar-Risalah

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1 plastik klip ukuran sedang berisi butiran diduga sabu, uang tunai Rp20 ribu, serta 1 jaket warna hijau.

Saat ini tersangka sudah di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

(Bambang Hermanto)

banner 468x60
Example 120x600