Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Diduga Uang Eks-PNPM Rp 776 Juta Lenyap, Anggota DPRD Labura Muhammad Rafiq Desak RDP dan Minta APH Turun Tangan

Avatar photo
386
×

Diduga Uang Eks-PNPM Rp 776 Juta Lenyap, Anggota DPRD Labura Muhammad Rafiq Desak RDP dan Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara | AFJ-News.Online – Dugaan raibnya dana Eks-PNPM Mandiri Pedesaan sekitar Rp 776 juta di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara memantik reaksi keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) dari Partai Hanura, Muhammad Rafiq, menyuarakan dukungan penuh atas langkah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) yang telah resmi menyurati Ketua DPRD Labura untuk memohon Gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ).

Muhammad Rafiq menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak dan kepentingan masyarakat luas sehingga tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan.

“Saya sangat mendukung kasus ini di RDP kan. Ini uang masyarakat, harus diusut tuntas ! Kita akan rekomendasikan kasus ini ke APH ( Aparat Penegak Hukum ), baik ke Polres Labuhan Batu maupun ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu,” tegas Muhammad Rafiq kepada awak media.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Sekretaris GANN Labuhanbatu Raya Apresiasi Kinerja Satres Narkoba

Politisi dari Partai Hanura ini juga menyoroti dan merasa ada “Kejanggalan” atas lambannya proses transformasi kelembagaan yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, proses peralihan dari PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama ( BUMDesma ) yang telah memakan waktu hingga lima tahun belum juga tuntas, menimbulkan kecurigaan besar terhadap kinerja pihak pengelola dan dinas terkait, yaitu Dinas PMD Labura.

“Gak mungkin selama 5 tahun cuma mengurus peralihan dari PNPM ke BUMDesma tidak kelar -kelar. Ini menjadi tanda tanya besar kita kepada Kepala Dinas PMD Labura,” tambah Muhammad Rafiq.

Baca Juga :  Albert Hutagaol: Lawyer Mendampingi Klien di Hadapan APH, Belajarlah Beretika dan Rendah Hati

Padahal dari segi regulasi, pemerintah pusat telah memberikan payung hukum yang sangat jelas untuk menjamin kepastian status serta transparansi pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat ( DBM ) Eks-PNPM Mandiri Pedesaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, khususnya Pasal 73, serta teknis pelaksanaannya yang diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi ( Permendesa PDTT ) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks-PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMDesa Bersama.

Regulasi tersebut secara tegas memberi jalan bagi Pemerintah Daerah dan Dinas PMD Labura untuk melakukan penataan aset serta penyesuaian badan hukum pengelola dalam tenggat waktu yang wajar demi melindungi aset dan dana masyarakat. Oleh karena itu, jika proses peralihan terhalang hingga bertahun tahun dan diiringi dengan isu hilangnya dana publik, maka patut diduga Bu telah terjadi kelalaian berat atau pembiaran yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan keuangan masyarakat desa di Kecamatan NA IX-X.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Platina Raya

Melalui RDP yang direncanakan mendatang, DPRD Labura berharap seluruh pihak pihak terkait – termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ), Zulkifli Munthe/Eks-PNPM, serta pengurus BUMDesma – dapat memberikan keterangan terbuka guna mengurai benang kusut pengelolaan dana publik tersebut.

Hendra

banner 468x60
Example 120x600