LABUHANBATU | AFJ-News.Online — Penanganan perkara dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan jaminan dokumen tanah seluas kurang lebih satu hektare memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu disebut telah melakukan upaya penjemputan terhadap dua orang terlapor berinisial N.D. dan R.D.S., setelah keduanya dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial F.S. melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners ke Polres Labuhanbatu pada 10 Agustus 2026.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, sementara proses penanganannya disebut berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kuasa hukum pelapor, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan resmi terhadap kedua terlapor untuk memberikan klarifikasi dalam proses pemeriksaan. Namun, N.D. dan R.D.S. disebut tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Ketidakhadiran itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah lanjutan berupa penjemputan. Akan tetapi, ketika petugas mendatangi alamat yang diketahui sebagai tempat tinggal para terlapor, keduanya dikabarkan tidak berada di lokasi.
Hingga kini, keberadaan kedua terlapor masih menjadi bagian dari pencarian dan penelusuran penyidik.
Berawal dari Pinjaman Modal Usaha
Perkara tersebut berawal dari hubungan transaksi antara F.S. dengan N.D. dan R.D.S. Menurut versi pelapor, keduanya meminjam sejumlah uang kepada F.S. dengan alasan untuk keperluan modal usaha.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kepada F.S. diserahkan dokumen yang disebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare sebagai jaminan.
Kesepakatan tersebut kemudian disebut dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris, termasuk adanya dokumen berupa surat kuasa jual.
Dalam kesepakatan awal, uang yang dipinjam disebut akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, menurut pihak pelapor, hingga melewati waktu yang dijanjikan bahkan sampai sekitar satu tahun, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan.
Persoalan kemudian berkembang lebih jauh ketika F.S. mencoba menggunakan dokumen yang berada dalam penguasaannya untuk mengurus proses administrasi atas tanah yang dijadikan jaminan.
Di sinilah dugaan persoalan dokumen mulai muncul.
Dokumen Jaminan Dipersoalkan
Menurut keterangan pihak pelapor, ketika dokumen tersebut hendak digunakan dalam proses administrasi pertanahan melalui pihak kelurahan, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Pihak pelapor menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan dengan data atau dokumen pertanahan yang sebenarnya.
Temuan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar pihak F.S. membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dalam konteks ini, persoalan yang awalnya dipandang sebagai pinjaman modal usaha berkembang menjadi dugaan tindak pidana, karena pihak pelapor menilai terdapat kemungkinan penggunaan dokumen yang tidak sesuai untuk meyakinkan korban ketika transaksi berlangsung.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa Hukum Minta Asal-Usul Dokumen Ditelusuri
Kuasa hukum F.S. meminta penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu tidak berhenti pada upaya menghadirkan para terlapor, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh asal-usul dokumen tanah yang dipergunakan dalam transaksi tersebut.
Penelusuran dinilai penting untuk mengetahui siapa yang menerbitkan, menguasai atau menyerahkan dokumen tersebut, bagaimana riwayat objek tanah yang dijadikan jaminan, serta apakah dokumen tersebut benar-benar memiliki dasar hukum sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan upaya penjemputan terhadap para terlapor. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan tuntas, termasuk menelusuri asal-usul dokumen tanah yang dijadikan jaminan,” ujar kuasa hukum F.S. kepada media.
Menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut tidak semata-mata dilihat dari belum dikembalikannya uang pinjaman, tetapi juga dari dugaan adanya dokumen pertanahan yang dipersoalkan keabsahannya.
“Menurut kami, persoalannya tidak berhenti pada hubungan utang-piutang. Ada dugaan penggunaan dokumen yang patut diuji keabsahannya. Karena itu kami berharap seluruh fakta dan bukti dibuka secara terang melalui proses hukum,” lanjutnya.
Perlu Dibuktikan: Perdata atau Mengandung Unsur Pidana
Perkara yang berawal dari pinjaman atau perjanjian keuangan memang dapat berada dalam ranah perdata apabila semata-mata berkaitan dengan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban.
Namun, apabila dalam proses awal transaksi ditemukan adanya dugaan rangkaian keterangan yang tidak benar, tipu muslihat atau penggunaan dokumen yang diduga tidak sah untuk memperoleh uang dari pihak lain, maka unsur pidana dapat menjadi bagian yang diperiksa penyidik.
Karena itu, pembuktian atas perkara ini menjadi penting agar dapat diketahui secara terang apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan sengketa keperdataan atau terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Penyidik juga perlu mendalami hubungan antara para pihak, isi perjanjian, status objek tanah, legalitas dokumen, aliran uang serta keterangan saksi yang mengetahui proses transaksi sejak awal.
Keberadaan Terlapor Masih Ditelusuri
Sampai berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diterima media dari pihak pelapor, keberadaan N.D. dan R.D.S. masih belum diketahui dan menjadi bagian dari penelusuran aparat.
Pihak kuasa hukum berharap kedua terlapor dapat segera hadir dan memberikan keterangannya kepada penyidik agar perkara tersebut dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Bagi pihak pelapor, kehadiran para terlapor justru menjadi penting agar seluruh tudingan, dokumen, transaksi dan rangkaian peristiwa dapat diklarifikasi secara langsung di hadapan penyidik.
Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa status sebagai terlapor tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status hukum dokumen yang dipersoalkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian.
Karena itu, media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi N.D., R.D.S., serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Albert Hutagaol)
AFJ-News.Online

















