Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Lahan Dipagar, Dua Klaim Bertemu: Warga Minta Riwayat Tanah di Percut Sei Tuan Dibuka Terang

Avatar photo
242
×

Lahan Dipagar, Dua Klaim Bertemu: Warga Minta Riwayat Tanah di Percut Sei Tuan Dibuka Terang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | AFJ-News.Online — Sengketa tanah sering kali bukan bermula dari tembok yang berdiri, melainkan dari dokumen yang tidak pernah benar-benar dipertemukan dalam satu meja. Persoalan itulah yang kini mencuat di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, setelah seorang warga bernama Muhammad Siddik Lubis mengadukan lahan yang diklaim sebagai miliknya karena disebut telah dipagar oleh pihak lain.

Lahan yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 16 rante, atau kurang lebih 6.400 meter persegi apabila menggunakan ukuran 400 meter persegi per rante yang lazim dipakai di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Muhammad Siddik Lubis membawa persoalan tersebut ke tingkat kecamatan dan menyampaikan pengaduannya kepada Sekretaris Camat Percut Sei Tuan, Andriani Zahara Nasution, S.Ag.

Di hadapan pihak kecamatan, Siddik menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar keberatan karena keberadaan pagar, melainkan menyangkut apa yang ia klaim sebagai hak penguasaan atas sebidang tanah.

> “Saya terpaksa membeberkan masalah lokasi lahan saya ini. Lokusnya jelas, Bu,” ujar Siddik saat menyampaikan pengaduannya.

Penyampaian itu turut disaksikan Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo (RTLP), Ir. H. Arse Pane, S.H.

Menurut Siddik, lahan tersebut kini telah dipagar tembok oleh pihak yang disebut bernama Ahmad Rizal. Siddik menyatakan dirinya memiliki alas penguasaan atas lahan dan menyebut sebelumnya telah terjadi proses ganti rugi.

Baca Juga :  LMR RI Komda Labura: Mendesak APH Periksa Inspektur Terkait Raibnya Dana Perpustakaan Digital Desa Sejumlah Rp.1,6 Miliar.

> “Masak lahan saya dipagar begitu saja. Kami punya surat alas penguasaan lahan dan sudah ada proses ganti rugi. Kami minta keadilan,” tegasnya.

Namun persoalan ini menjadi lebih kompleks ketika sejumlah dokumen administrasi pertanahan ikut muncul.

Dari salinan dokumen yang diperlihatkan kepada media, terdapat sebuah Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sambirejo Timur, yang mencantumkan nama Ahmad Rizal.

Dalam dokumen tertanggal 20 Desember 2000 tersebut tercantum keterangan mengenai penguasaan sebidang tanah di Dusun IX Seroja, Desa Sambirejo Timur, dengan luas sekitar 6.545 meter persegi.

Dokumen tersebut juga mencantumkan batas-batas bidang tanah dan pada saat diterbitkan menerangkan bahwa tanah dimaksud tidak sedang dalam sengketa.

Keberadaan dokumen inilah yang membuat persoalan tersebut tidak layak disederhanakan menjadi tuduhan sepihak.

Pertanyaan penting justru muncul: apakah bidang tanah dalam surat tahun 2000 itu merupakan objek yang sama dengan lahan yang kini diklaim Muhammad Siddik Lubis? Bagaimana riwayat peralihannya? Apakah pernah terjadi perubahan batas, penguasaan, jual beli atau ganti rugi? Dan dokumen administrasi mana yang terakhir tercatat pada pemerintahan desa maupun instansi pertanahan?

Baca Juga :  Perambahan Hutan Secara Ilegal di Hatapang Memanas, Sengketa dengan Ahli Waris Hajoran Mencuat APH diminta Buka Mata....!!

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar klaim dari masing-masing pihak.

Siddik menyebut dirinya telah mengajukan surat permohonan klarifikasi mengenai penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno. Surat tersebut, menurutnya, juga ditembuskan kepada Camat Percut Sei Tuan.

Namun hingga berita ini disusun, Siddik mengaku belum memperoleh jawaban atas permohonan klarifikasi tersebut.

> “Surat kami sudah kami tembuskan ke Camat Percut Sei Tuan, tapi sampai sekarang belum dijawab oleh Kades Suripno,” katanya.

Ketua Umum RTLP, Ir. H. Arse Pane, S.H., juga menyampaikan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi Kepala Desa Bandar Klippa untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut Arse, upaya komunikasi itu belum memperoleh tanggapan.

Ia meminta agar sengketa tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan dan mendorong seluruh pihak menempuh jalur administrasi serta hukum.

> “Ini negara hukum. Semua harus dibuka terang-benderang agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Arse Pane.

Arse juga mengaku telah meninjau langsung lokasi yang menjadi objek persoalan dan berkoordinasi dengan Camat Percut Sei Tuan, Muhammad Kennedy Tarigan, S.IP., M.Si.

Sementara itu, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga :  “Patroli Presisi Sisir Jalan Raya Pelabuhan, Seorang Pria Diamankan Terkait Dugaan Pungli”

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemerintah kecamatan berada pada posisi yang dapat memfasilitasi klarifikasi administrasi di tingkat desa, mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, sekaligus memastikan bahwa setiap keterangan yang dikeluarkan aparatur pemerintah dapat ditelusuri dasar dan riwayatnya.

Dalam perkara pertanahan, tembok dapat dibangun hanya dalam hitungan hari. Namun riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah bisa membentang puluhan tahun.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup dengan melihat siapa yang saat ini menguasai fisik lahan. Yang harus dibuka adalah peta bidang, alas hak, surat keterangan, riwayat penguasaan, transaksi atau ganti rugi, serta kesesuaian lokasi setiap dokumen.

Sampai seluruh dokumen tersebut diperiksa dan para pihak diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan versinya, belum tepat menyimpulkan siapa pemilik yang paling berhak atas objek tanah tersebut.

Justru di titik itulah peran pemerintah dibutuhkan: memastikan sengketa tidak diselesaikan dengan kekuatan fisik, tetapi dengan data, administrasi yang transparan dan hukum yang dapat diuji.

AFJ-News.Online masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ahmad Rizal, Pemerintah Desa Bandar Klippa, Pemerintah Desa Sambirejo Timur, maupun instansi pertanahan apabila diperlukan, agar persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang.

Bambang Hermanto

banner 468x60
Example 120x600