Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Nyawa Berakhir di Sei Rebut, Dua Terduga Diamankan Polisi; Celurit hingga Pelepah Sawit Jadi Barang Bukti

Avatar photo
262
×

Nyawa Berakhir di Sei Rebut, Dua Terduga Diamankan Polisi; Celurit hingga Pelepah Sawit Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online — Sebuah persoalan yang berujung kekerasan kembali meninggalkan duka. Seorang pria berinisial HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak kekerasan di kawasan perkebunan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026, di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara.

Tak membutuhkan waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut pada Selasa, 29 September 2026.

Keduanya masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16).

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah kelapa sawit hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam konstruksi awal perkara yang disampaikan polisi, YA diduga melakukan serangan menggunakan celurit sebanyak lima kali, sedangkan EP diduga turut melakukan kekerasan dengan menggunakan pelepah sawit.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian serius aparat setelah laporan diterima.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat.

Upaya itu membuahkan hasil.

Pada Selasa, 29 September 2026, petugas berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan ketika itu diduga sedang berupaya meninggalkan wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut YA mengakui keterlibatannya dan memberikan keterangan mengenai keberadaan EP.

Pengejaran kemudian berlanjut.

Personel Polsek Kualuh Leidong berkoordinasi dengan anggota Pos Polisi Kampung Mesjid. Bersama masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengamankan EP di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir.

Polisi menyatakan EP juga memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.

Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang kemudian dijadikan barang bukti.

Baca Juga :  Aipda Herman Ngariung Bersama Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

Di antaranya satu buah celurit, pakaian yang disebut dikenakan para terduga saat kejadian, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, satu jam tangan dalam kondisi rusak serta uang tunai Rp898 ribu.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai secara lengkap apa yang terjadi sebelum, ketika, dan setelah korban mengalami kekerasan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua pihak yang diamankan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyebut perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 459 KUHPidana.

Namun penanganan kasus ini juga tidak berhenti pada soal siapa yang diamankan dan barang bukti apa yang disita.

Peristiwa tersebut kembali memperlihatkan betapa sebuah konflik dapat berubah menjadi tragedi ketika kekerasan dijadikan jalan penyelesaian.

Baca Juga :  POLRES ACEH TENGGARA LAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK KUARTAL III DI DESA LAWE GER-GER

Sekali nyawa hilang, tidak ada proses hukum yang mampu mengembalikannya. Di sisi lain, mereka yang diduga terlibat pun harus menghadapi konsekuensi hukum yang dapat mengubah perjalanan hidup mereka.

Karena itu, Polres Labuhanbatu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri maupun menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

Setiap permasalahan yang mengandung unsur pidana, menurut kepolisian, semestinya diserahkan kepada aparat agar dapat ditangani melalui prosedur hukum.

Di balik garis penyidikan perkara ini terdapat pesan yang lebih luas: amarah mungkin berlangsung hanya beberapa menit, tetapi akibatnya dapat ditanggung keluarga korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum selama bertahun-tahun.

Polres Labuhanbatu juga mengingatkan masyarakat bahwa pelayanan kepolisian dapat diakses melalui Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan potensi gangguan keamanan.

(Albert Hutagaol)

banner 468x60
Example 120x600