BEKASI | AFJ-News.online | Jumat, 30 Oktober 2026
Pergantian kepemimpinan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyita perhatian menyusul munculnya persoalan mengenai kejelasan administrasi aset dan pertanggungjawaban keuangan desa dalam proses serah terima jabatan (sertijab).
Persoalan tersebut mengingatkan bahwa pergantian kepala desa bukan sekadar penyerahan jabatan secara seremonial. Di balik pergantian kepemimpinan terdapat kewajiban memastikan kesinambungan administrasi, kejelasan pengelolaan keuangan, dan keberadaan kekayaan desa yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa Sukamulya terpilih, Desi Kurniati Malik, dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi disebut mengambil sikap hati-hati dengan meminta kejelasan kondisi aset dan keuangan desa sebelum menandatangani berita acara serah terima jabatan.
Sikap tersebut mendapat perhatian dari Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Jimmy. Ia menilai proses sertijab harus dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan didukung dokumen yang dapat diperiksa.
Menurut Jimmy, kejelasan administrasi sejak awal penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun sengketa pertanggungjawaban pada masa kepemimpinan berikutnya.
### Jangan Sampai Aset Lengkap di Dokumen, tetapi Tidak Jelas di Lapangan
Jimmy mengingatkan bahwa inventarisasi kekayaan desa tidak boleh berhenti pada penyusunan daftar administratif. Keberadaan dan kondisi aset, menurutnya, perlu dipastikan agar tidak menimbulkan perbedaan antara catatan dan kenyataan.
> “Jangan sampai kepala desa baru menerima daftar aset yang terlihat lengkap di atas kertas, tetapi ketika diperiksa di lapangan justru menyisakan tanda tanya,” ujar Jimmy, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan bahwa tanah kas desa, kendaraan operasional, perlengkapan kantor, serta kekayaan desa lainnya merupakan bagian dari aset publik yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap peralihan kepemimpinan semestinya disertai penyerahan dokumen yang memadai, termasuk informasi mengenai program yang telah dilaksanakan, kegiatan yang masih berjalan, serta inventarisasi kekayaan desa.
Ketentuan mengenai serah terima jabatan kepala desa antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan pergantian kepala desa berjalan tertib dan tidak mengabaikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
### Camat, DPMD, dan Inspektorat Diminta Menjalankan Fungsi Pengawasan
Jimmy juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memastikan proses sertijab berlangsung sesuai ketentuan.
Menurutnya, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam pembinaan, pendampingan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apabila terdapat perbedaan data, dokumen yang belum lengkap, atau persoalan administrasi yang memerlukan penelusuran, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
> “Jabatan boleh berganti, tetapi tanggung jawab atas pengelolaan kekayaan desa tidak boleh menghilang bersama berakhirnya masa jabatan,” tegas Jimmy.
Ia berharap pemerintah daerah tidak memandang proses sertijab sebagai kegiatan rutin semata, melainkan sebagai momentum memastikan seluruh catatan pemerintahan desa diserahkan secara tertib.
Pengawasan yang baik, lanjutnya, juga diperlukan untuk melindungi pejabat lama maupun pejabat baru dari persoalan yang dapat muncul akibat ketidakjelasan administrasi.
### Kepemimpinan Baru Harus Dimulai dengan Administrasi yang Jelas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, dengan penerapannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, kejelasan administrasi pada awal kepemimpinan menjadi penting agar kepala desa yang baru dapat menjalankan program pemerintahan dan pelayanan masyarakat tanpa dibayangi persoalan pencatatan aset dari periode sebelumnya.
Namun, belum lengkapnya suatu dokumen atau adanya permintaan pemeriksaan aset tidak serta-merta membuktikan telah terjadi penyimpangan keuangan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Untuk memastikan duduk persoalan di Desa Sukamulya, diperlukan pemeriksaan dokumen, pencocokan data inventaris, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima jabatan.
### Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Tanggung Jawab
Kasus yang menjadi perhatian di Desa Sukamulya tersebut menyampaikan pesan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa: pergantian kepala desa harus dibarengi kepastian administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset publik.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta perangkat daerah terkait diharapkan dapat menjalankan perannya agar proses peralihan kepemimpinan berlangsung tertib dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Sebab, kekayaan desa bukanlah milik pribadi pejabat yang sedang menjabat. Aset tersebut harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Pergantian jabatan boleh berlangsung dalam satu hari, tetapi tanggung jawab atas uang dan kekayaan desa tidak boleh berakhir hanya dengan sebuah tanda tangan.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pemerintah desa sebelumnya, pihak Kecamatan Sukatani, maupun DPMD Kabupaten Bekasi mengenai kelengkapan dokumen sertijab dan kondisi inventarisasi aset Desa Sukamulya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.
(Affandi | AFJ-News.online)

















