Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Avatar photo
68
×

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online— Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tengah mendapat perhatian dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Hingga melewati batas waktu periodik yang ditentukan, Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, dikabarkan belum memperbarui laporan kekayaan terbarunya di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sabtu(18/07/2026)

Berdasarkan pantauan langsung di situs e-announcement LHKPN KPK, data kekayaan yang tersaji secara publik masih mengacu pada laporan lama saat awal menjabat. Belum adanya pembaruan dokumen rincian aset untuk periode tahun berjalan ini memicu pertanyaan terkait transparansi tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, PT Marbaujaya Indahraya Group dan Perusahaan Lain Danai Proyek Perbaikan Jalan Desa Pulo Jantan.

Bustamin Arifin Rambe Aktivis sumut menyatakan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas. Instrumen ini merupakan indikator utama dalam menilai komitmen seorang kepala daerah terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.

“Sebagai nakhoda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bupati seharusnya memberikan contoh teladan bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di bawahnya. Keterlambatan atau belum dilaporkannya LHKPN periodik bisa memberikan sentimen negatif terhadap komitmen bersih-bersih birokrasi,” ujarnya saat diwawancarai media.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi TP PKK Bina Wilayah Tingkat Kabupaten Tanggerang

KPK sendiri berulang kali menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur, tepat waktu, dan berkala sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. Pengumuman harta kekayaan ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi fluktuasi kepemilikan aset pejabat publik secara terbuka.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli di Lokasi Rawan Kejahatan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun perwakilan resmi dari Pemkab Labuhanbatu Selatan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait kendala teknis yang menyebabkan laporan kekayaan orang nomor satu di Labusel tersebut belum muncul di sistem integrasi KPK. Masyarakat berharap pembaruan data dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik.

banner 468x60
Example 120x600