Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumRegional

Aksi Memanas di Kejari Asahan, Massa Bakar Foto Kades dan Desak Usut Dana Desa Rp1,16 Miliar

Avatar photo
649
×

Aksi Memanas di Kejari Asahan, Massa Bakar Foto Kades dan Desak Usut Dana Desa Rp1,16 Miliar

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJ-News.online — Aksi ratusan warga Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang tergabung dalam DPD Demokrasi 14 GBPU berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Rabu (19/8/2026).

Suasana aksi sempat memanas ketika massa membakar foto Kepala Desa Perkebunan Sukaraja sembari meneriakkan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa periode 2018–2025.

“Tangkap! Penjarakan! Kades koruptor!” teriak massa dalam aksi tersebut.

Teriakan itu merupakan bagian dari tuntutan dan ekspresi massa. Hingga berita ini diterbitkan, tudingan korupsi terhadap Kepala Desa Perkebunan Sukaraja belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Rp1,16 Miliar Anggaran Dipertanyakan

Dalam pernyataan sikapnya, massa mempersoalkan sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran desa periode 2018–2025 dengan nilai yang mereka sebut mencapai Rp1.160.782.560.

Massa mendesak Kejari Asahan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan maupun unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Warga juga meminta pemeriksaan dokumen dan fisik kegiatan dilakukan agar realisasi setiap anggaran dapat dibandingkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga :  HIJAUKAN BENTENG, KUATKAN PANGAN: LANGKAH NYATA PRAJURIT KODAERAL I

Sejumlah persoalan yang disuarakan massa antara lain kondisi akses jalan yang disebut terputus, keberadaan dan realisasi pembangunan perpustakaan desa yang dipertanyakan, kondisi sanggar, serta sejumlah program dan kegiatan desa lainnya.

Massa Bakar Foto Kades

Di tengah berlangsungnya aksi di Kejari Asahan, massa kemudian membakar foto Kepala Desa sebagai simbol kekecewaan terhadap pengelolaan pemerintahan desa yang mereka persoalkan.

Koordinator aksi sekaligus Ketua DPD Demokrasi 14 GBPU, Aan Maulana Annur, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan warga agar laporan dan tuntutan mereka mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

«“Kami datang meminta keadilan. Anggaran yang kami pertanyakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Perpustakaan dipertanyakan keberadaannya, kondisi sanggar tidak layak, jalan putus, dan sejumlah anggaran lainnya menurut kami penuh kejanggalan,” tegas Aan di hadapan peserta aksi.»

Baca Juga :  Toolbox Meeting SPMT Group: “Safety Briefing, Langkah Awal dalam Operasi Pelabuhan yang Aman”

Aan meminta Kejari Asahan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, kegiatan serta pihak-pihak terkait.

«“Kami meminta Kejaksaan mengusut sampai tuntas. Apabila berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti ditemukan tindak pidana korupsi, proses siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hukum,” ujarnya.»

Desak Audit dan Pemeriksaan Fisik

Massa juga meminta dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Perkebunan Sukaraja periode 2018–2025.

Menurut mereka, audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara nilai anggaran, laporan pertanggungjawaban dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut dari instansi berwenang.

“Audit tuntas! Usut dugaan korupsi! Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan!” seru massa.

Meski sempat diwarnai pembakaran foto dan orasi bernada keras, aksi tersebut berakhir dengan tertib.

Kejari Diminta Buka Tindak Lanjut

Kini perhatian publik tertuju kepada Kejari Asahan. Warga berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebatas dokumen pengaduan, tetapi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga :  Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Namun demikian, nilai Rp1.160.782.560 yang dipersoalkan massa belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara, apabila memang terdapat penyimpangan, harus didasarkan pada pemeriksaan dan proses yang dilakukan lembaga berwenang.

Demikian pula mengenai dugaan korupsi yang disuarakan dalam aksi. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan proses penyelidikan atau penyidikan serta alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Asahan mengenai tindak lanjut atas tuntutan tersebut yang tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.

Kepala Desa Perkebunan Sukaraja juga belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan yang disampaikan massa dalam bahan berita yang diterima redaksi.

AFJ-News.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Perkebunan Sukaraja, Pemerintah Desa, Kejaksaan Negeri Asahan serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tiara Aritonang)

banner 468x60
Example 120x600