Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumRegional

“Solar Subsidi Disebut Ditawarkan Rp18 Ribu/Liter di SPBU 3T Tempunak, Warga Protes, Pengelola Membantah”

Avatar photo
18
×

“Solar Subsidi Disebut Ditawarkan Rp18 Ribu/Liter di SPBU 3T Tempunak, Warga Protes, Pengelola Membantah”

Sebarkan artikel ini

SINTANG | AFJ-News.Online – Dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan harga di atas harga resmi menjadi sorotan warga di wilayah SKPC, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Sorotan tersebut diarahkan kepada SPBU 3T Nomor 66.786.07 setelah seorang warga mengaku memperoleh penawaran harga solar dan Pertalite yang dinilai jauh lebih tinggi.

Seorang warga berinisial RA kepada awak media mengaku pernah mendapat penawaran solar subsidi dengan harga sekitar Rp18.000 per liter, sedangkan Pertalite disebut sekitar Rp12.000 per liter.

Baca Juga :  Diduga Raib, LMR RI Komda Labura Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Labura Soal Dana Eks-PNPM Rp 776 Juta

Menurut RA, harga tersebut menimbulkan pertanyaan karena berbeda cukup jauh dari harga resmi BBM yang selama ini diketahui masyarakat.

“Saya ditawarkan harga solar subsidi sekitar Rp18.000, sementara Pertalite sekitar Rp12.000 per liter,” ujar RA kepada awak media.

RA mengaku kecewa apabila informasi mengenai harga tersebut benar merupakan harga penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat.

Ia berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan secara langsung sehingga tidak muncul polemik maupun informasi simpang siur di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Musyawarah Perencanaan pembangunan Desa Tahun 2026 Kute Beriring Naru Untuk Masyarakat,

Pengelola SPBU Membantah:
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Didit, yang disebut sebagai pemilik/pengelola SPBU 3T Nomor 66.786.07.

Didit membantah informasi tersebut.
“Itu tidak benar,” kata Didit singkat saat dikonfirmasi.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara warga dan pihak SPBU, persoalan tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan fakta di lapangan, termasuk melalui pengecekan harga pada dispenser, struk transaksi, serta mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Redaksi juga membuka ruang kepada Pertamina, pemerintah daerah maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan harga serta pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Launching, Silaturahmi & Tasyakuran Program Dapur Mandiri Kóperasi Indonesia Migran Center : Mendorong Program Presiden Prabowo Membangun Ekonomi Kerakyatan

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari pihak terkait untuk memastikan informasi secara utuh dan berimbang.

(Tim Redaksi)

banner 468x60
Example 120x600