LABUHANBATU, AFJNewsOnline— Ketidakmampuan Polsek Panai Tengah dalam menindak peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya semakin memicu kritik tajam dari masyarakat. Hingga saat ini, sosok berinisial AY alias Ahyar bersama anggotanya, BD alias Budi, dilaporkan masih bebas menjalankan bisnis haram tersebut di kawasan Kampung Baru (Tangkahan Mayor), Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Warga menilai Polsek Panai Tengah terkesan tidak berdaya dan enggan menyentuh terduga bandar tersebut. Padahal, pergerakan AY terbilang sangat mencolok. Selain sering mondar-mandir di pemukiman warga menggunakan sepeda motor Honda CRF, rumah kediamannya juga berada tak jauh dari titik lokasi transaksi.
“Ahyar itu sangat bebas jual sabu di Kampung Baru, macam jual kacang goreng saja… Kalau APH mau menangkap, sebenarnya tidak sulit,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan. Pada hari Jum’at (11/09/2026)

Sikap bungkam Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah saat dikonfirmasi awak media kian memperkuat dugaan pembiaran. Hingga rilis berita ketiga ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun langkah operasional nyata dari pihak Polsek Panai Tengah.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sikap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu yang merespons cepat laporan masyarakat dan menyatakan siap menerjunkan tim ke lokasi, namun sampai saat ini belum ada tindakan.
Masyarakat Desa Sei Siarti kini mendesak adanya tindakan konkret berupa penangkapan terhadap Ahyar dan jaringannya, agar penegakan hukum di wilayah perbatasan Labuhanbatu tidak sekadar menjadi wacana.
Anshori Pohan

















