Belawan | AFJ-News.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial YW (39) yang diduga sebagai pengedar di Jalan Selebes Gang 8, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, dompet kecil warna merah muda, pipet ujung runcing, timbangan elektrik dan uang tunai Rp50.000,-.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YW di sebuah rumah. Barang bukti ditemukan di dalam rumah dan berada dalam penguasaan pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Seorang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP A.R. Riza.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba adalah musuh bersama dan akan terus kami tindak,” tegasnya.
Bambang Hermanto

















