Labuhanbatu Selatan, AFJ-News.Online – Redaksi AFJ-News.Online menyampaikan bahwa surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 005/AFJ/Konf/2026 yang telah dikirimkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 21 Juli 2026, hingga kini disebut belum menunjukkan tindak lanjut yang terlihat di lapangan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Gariang Pasar, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengaduan tersebut, seorang pria berinisial A disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Belum adanya informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Wakil Pimpinan Redaksi AFJ-News.Online, Hendra Hermansyah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran pengawasan internal sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
“Surat pengaduan telah kami sampaikan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Bid Propam Polda Sumut. Kami berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Hendra.
Melalui pemberitaan ini, Redaksi AFJ-News.Online bersama masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian khusus dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Menugaskan tim dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan.
Apabila diperlukan, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan oleh jajaran yang berwenang guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Hendra, pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, sehingga setiap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
“Masyarakat berharap komitmen pemberantasan narkoba dapat diwujudkan melalui langkah-langkah nyata sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi AFJ-News.Online masih menunggu konfirmasi resmi dari Polda Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu Selatan, Polsek Kampung Rakyat, maupun pihak yang disebut dalam laporan. Apabila telah diperoleh, keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)

















