Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Dugaan PETI di Desa Semoncol Masih Beroperasi, Excavator dan Dompeng Disebut Turun ke Lokasi

Avatar photo
9
×

Dugaan PETI di Desa Semoncol Masih Beroperasi, Excavator dan Dompeng Disebut Turun ke Lokasi

Sebarkan artikel ini

SANGGAU | AFJ-News.Online — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa kegiatan penambangan disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator serta mesin dompeng untuk melakukan pengerukan dan pengolahan material yang diduga mengandung emas.

Keberadaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, status kawasan, kepemilikan alat, serta pihak yang membiayai dan mengendalikan operasional di lapangan.

Apabila kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin sebagaimana ketentuan pertambangan yang berlaku, penggunaan alat berat dalam skala demikian bukan lagi sekadar aktivitas tradisional masyarakat, melainkan patut ditelusuri sebagai kegiatan yang diduga terorganisir.

Baca Juga :  Danramil 08/Kronjo Berikan Pembinaan Kepada Anggota Linmas

Aparat Diminta Cek Langsung ke Lokasi

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya menerima informasi dari kejauhan, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan fakta sebenarnya.

Pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab sejumlah hal, mulai dari apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin, siapa pemilik excavator dan mesin dompeng, siapa pengelola lapangan, dari mana modal operasional berasal, hingga ke mana hasil pertambangan dijual.

Penelusuran juga diperlukan terhadap kemungkinan dampak lingkungan akibat pengerukan tanah, perubahan bentang lahan, sedimentasi maupun pencemaran apabila kegiatan berlangsung tanpa pengelolaan lingkungan yang semestinya.

Baca Juga :  Respon Aduan Warga, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Pria dari lokasi diduga tempat konsumsi Narkoba

Jangan Berhenti pada Pekerja Lapangan

Jika kemudian terbukti merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan.

Pemilik alat berat, penyandang dana, pengelola kegiatan, pemasok BBM, pihak yang membeli hasil tambang hingga pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut dinilai perlu ditelusuri sesuai peran masing-masing.

Sebab, keberadaan excavator dan peralatan operasional membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pertanyaan mengenai siapa pemodal dan siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diungkap apabila aparat melakukan penyelidikan.

Siapa di Balik Aktivitas Pertambangan?

Informasi mengenai masih berlangsungnya kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan di Desa Semoncol dan bagaimana alat berat dapat terus beroperasi apabila kegiatan tersebut benar tidak memiliki izin?

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berdasarkan pemeriksaan resmi dan dokumen perizinan, bukan sekadar dugaan.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai kegiatan tersebut masih dalam tahap penelusuran. Status legalitas pertambangan, kepemilikan alat berat, serta pihak-pihak yang disebut terlibat belum dapat disimpulkan sebelum diperoleh klarifikasi dan verifikasi dari instansi berwenang.

AFJ-News.Online tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

(Budi A)

banner 468x60
Example 120x600