Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Operasi Gabungan Sisir Perladangan Sawit Lobusona, Sabu 1,51 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan

Avatar photo
2111
×

Operasi Gabungan Sisir Perladangan Sawit Lobusona, Sabu 1,51 Gram dan Timbangan Elektrik Diamankan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | AFJ-News.Online –  Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara dan unsur Intel Kodim 0209/LB menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin malam (21/9/2026).

Operasi gabungan tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Facebook terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Penindakan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba dan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, personel gabungan menyisir lokasi yang disebut berada di kawasan perladangan sawit dan diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z alias Zul (47), warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan laporan kegiatan yang diterima media, dari lokasi petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti, yakni:

Baca Juga :  Agita Rachmawati Tarigan, HR Unit PT Elnusa Petrofin Diduga Bersikap Arogan Terhadap Karyawan dan AMT

√satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto;

√satu plastik klip transparan berukuran besar berisi sejumlah plastik klip kosong;

√satu timbangan elektrik; dan

√satu alat berbentuk skop yang terbuat dari pipet.

Dalam laporan tersebut disebutkan, Z mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P, yang selanjutnya masih dalam penyelidikan petugas.

Selain Z, petugas turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial ZA alias Zainal (35), warga Kelurahan Lobusona.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, status hukum ZA belum dijelaskan secara rinci. Karena itu, keterlibatan maupun statusnya masih perlu mengacu pada hasil pemeriksaan penyidik.

Pondok di Lokasi Ditertibkan

Dari dokumentasi kegiatan yang diterima redaksi, terlihat sejumlah petugas berada di lokasi bersama beberapa orang yang diamankan.

Baca Juga :  Polres Asahan Amankan Pria Diduga Miliki 9,40 Gram Sabu di Rawang Panca Arga

Sejumlah benda yang menyerupai botol, pipet, mancis, serta perlengkapan lainnya juga tampak dikumpulkan di lokasi.

Dokumentasi lainnya memperlihatkan sejumlah pondok atau bangunan sederhana di kawasan tersebut dibongkar dan dibakar dalam rangka penertiban lokasi.

Operasi tersebut melibatkan jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta Intel Kodim 0209/LB.

Turut hadir dalam kegiatan antara lain Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, SKM., M.Kes., KBO Satresnarkoba IPTU Ropensius Manik, S.H., M.H., Kanit Idik I IPDA Sastrawan Ginting, S.H., Kanit Idik II IPDA R. Situngkir, S.H., M.H., serta unsur Intel Kodim 0209/LB.

Kepling Perdamaian Kelurahan Lobusona dan sejumlah warga setempat juga disebut turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Dalam pengaduan melalui media sosial yang menjadi salah satu dasar penelusuran, masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan By Pass H. Adam Malik.

Baca Juga :  Bangun Hubungan Baik, Babinsa Komsos Dengan Kades dan Warga Kemuning

Pengaduan tersebut juga menyebut adanya pondok-pondok yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi pemakaian narkotika.

Namun, sejumlah tudingan lain yang tercantum dalam pengaduan masyarakat belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan.

Karena itu, keberhasilan operasi di lapangan tidak dengan sendirinya membenarkan seluruh isi pengaduan yang beredar di media sosial.

Setelah penindakan, Z bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara terhadap orang lain yang turut diamankan, kepolisian masih perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan status hukumnya.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan pembaruan informasi dari Polres Labuhanbatu maupun pihak terkait apabila terdapat perkembangan lanjutan mengenai perkara tersebut.

(Albert Hutagaol)

banner 468x60
Example 120x600