LABUHANBATU | AFJ-News.Online – Bagi warga Kelompok Tani Leuweung Hideung, sengketa agraria yang mereka hadapi bukan sekadar persoalan garis batas di atas peta.
Di atas lahan yang kini menjadi objek perselisihan itu, menurut warga, telah berdiri rumah-rumah, kebun, tempat ibadah, serta kehidupan keluarga yang dibangun sedikit demi sedikit selama kurang lebih 26 tahun.
Namun ketenangan yang selama bertahun-tahun mereka rasakan kini berubah menjadi kecemasan setelah sengketa dengan PTPN III Kebun Marbau Selatan berlanjut melalui proses hukum yang, menurut pihak warga dan kuasa hukumnya, telah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara tersebut bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pihak perusahaan terhadap warga yang menguasai dan mengusahakan kawasan tersebut.
Di tengah proses hukum itu, satu persoalan menjadi pusat perdebatan: apakah areal permukiman dan garapan masyarakat Leuweung Hideung masih termasuk dalam hak PTPN III, atau justru telah dikeluarkan dari areal HGU melalui proses enclave yang disebut telah ditetapkan sejak 2005?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi inti perjuangan warga.
Warga Bertahan dengan Riwayat Penguasaan Puluhan Tahun
Menurut keterangan Kelompok Tani Leuweung Hideung, masyarakat telah menempati dan mengelola areal tersebut secara terbuka, terus-menerus, dan tanpa sembunyi-sembunyi selama lebih dari dua dekade.
Di kawasan itu, kehidupan berjalan seperti sebuah perkampungan pada umumnya.
Ada keluarga yang membangun rumah, menanam tanaman perkebunan, membesarkan anak-anak, serta menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari lahan yang mereka kuasai.
Karena itu, ketika gugatan perusahaan masuk ke pengadilan, persoalan tersebut bagi warga tidak lagi hanya menyangkut status sebuah bidang tanah.
Yang dipertaruhkan adalah tempat tinggal dan sumber penghidupan ratusan jiwa.
Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung menegaskan bahwa warga tidak merasa sedang menduduki tanah secara tiba-tiba atau tanpa dasar.
Menurutnya, masyarakat berpegang pada riwayat penguasaan fisik serta dokumen pertanahan yang mereka pahami telah memberikan ruang bagi keberadaan permukiman dan garapan warga.
“Kami sudah bermukim dan bercocok tanam di sini selama kurang lebih 26 tahun. Bukan baru satu atau dua tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan, yang membuat warga semakin mempertanyakan proses hukum tersebut adalah adanya Keputusan Kepala BPN RI Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005 yang, menurut pihak warga, berkaitan dengan pembaruan HGU dan pengecualian terhadap kawasan permukiman serta garapan masyarakat.
SK BPN 2005 Jadi Titik Penting Sengketa
Pihak warga dan kuasa hukumnya menyebut keputusan BPN RI tahun 2005 tersebut sebagai salah satu dokumen penting dalam sengketa ini.
Menurut versi mereka, melalui keputusan tersebut terdapat bagian-bagian tertentu yang tidak lagi dimasukkan dalam areal HGU perusahaan atau disebut sebagai kawasan enclave.
Warga bahkan menyatakan proses tersebut tidak hanya berhenti di atas dokumen.
Mereka mengklaim pernah dilakukan pengukuran kadastral serta pemasangan tanda atau patok batas oleh jajaran pertanahan di lapangan.
Karena itulah, masyarakat merasa memiliki alasan untuk mempertanyakan kembali klaim atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Persoalan kemudian menjadi semakin rumit setelah, menurut warga, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menolak permohonan sertifikasi tanah yang mereka ajukan.
Alasan yang disampaikan kepada warga, sebagaimana mereka tuturkan, adalah bahwa lahan tersebut masih tercatat berkaitan dengan aset BUMN.
Pada saat bersamaan, pihak warga dan kuasa hukum mempersoalkan adanya proses administrasi pertanahan pada Februari 2026 yang mereka sebut sebagai pembaruan terhadap dokumen lama berkaitan dengan hak perusahaan.
Dokumen itulah yang, menurut pihak warga, kemudian ikut digunakan dalam proses sengketa di pengadilan.
Warga Pertanyakan Konsistensi Administrasi Pertanahan
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Leuweung Hideung.
Jika benar terdapat keputusan BPN RI tahun 2005 yang mengecualikan permukiman dan garapan masyarakat dari areal HGU, mengapa permohonan legalisasi tanah warga tidak dapat diproses?
Sebaliknya, mengapa dokumen perusahaan justru dapat kembali diproses?
Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu pokok keberatan masyarakat.
Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung meminta agar seluruh dokumen pertanahan diuji secara terbuka dan objektif.
“Kalau memang tanah ini masih HGU perusahaan, tunjukkan kepada kami berdasarkan peta dan batas resminya. Tetapi kalau kawasan kami memang sudah di-enclave, jangan kemudian warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sini kembali dianggap berada di tanah perusahaan,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga peradilan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.
Pemerintah Desa: SKT Telah Diterbitkan
Dukungan terhadap warga juga datang dari Pemerintah Desa Babussalam.
Kepala Desa Babussalam menyatakan pemerintah desa telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan riwayat penguasaan yang diketahui di tingkat desa.
Menurutnya, penerbitan surat tersebut didasarkan pada kondisi faktual masyarakat yang telah bermukim dan mengelola tanah dalam waktu panjang serta dokumen-dokumen yang mereka jadikan dasar administratif.
Pemerintah desa, kata dia, juga telah mendukung masyarakat untuk mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.
Namun permohonan tersebut, menurut keterangannya, belum dapat diproses sebagaimana yang diharapkan warga.
“Pemerintah desa telah menjalankan administrasi yang dapat kami lakukan berdasarkan fakta penguasaan masyarakat. Warga ini sudah lama berada di sana, bukan datang kemarin sore,” ujarnya.
Kepala desa berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya dengan melihat catatan administrasi dari satu sisi.
Menurutnya, riwayat penguasaan tanah, kondisi permukiman, peta batas, serta keputusan yang pernah diterbitkan instansi pertanahan harus diperiksa secara utuh.
Kuasa Hukum Soroti Dasar Gugatan
Kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang harus diuji secara serius dalam perkara tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan kedudukan hukum perusahaan dalam menggugat warga.
Menurut Beriman, apabila benar areal permukiman masyarakat telah dikeluarkan dari HGU berdasarkan keputusan BPN RI tahun 2005, maka menurut analisis hukumnya perlu diuji apakah perusahaan masih memiliki dasar hak yang cukup untuk mengklaim kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum yang akan mereka pertahankan dalam proses kasasi.
“Pokok persoalannya sederhana. Kita harus lihat terlebih dahulu: apakah tanah warga ini masuk dalam peta HGU aktif atau sudah berada di luar HGU. Jangan perdebatan dimulai dari asumsi, tetapi dari peta, surat ukur dan keputusan resmi,” ujarnya.
Beriman juga mempertanyakan proses administrasi pertanahan yang berlangsung pada 2026.
Menurutnya, apabila benar terdapat pembaruan dokumen yang bertentangan dengan keputusan sebelumnya, maka prosedur tersebut perlu diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Ia menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk meminta pemeriksaan melalui jalur administrasi dan pengawasan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Penguasaan Fisik Jadi Bagian Argumen Warga
Selain dokumen pertanahan, tim kuasa hukum juga menyoroti fakta penguasaan fisik oleh masyarakat.
Menurut mereka, penguasaan selama sekitar 26 tahun menjadi fakta yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja.
Namun kuasa hukum juga menyadari bahwa lamanya penguasaan tidak secara otomatis menjadi bukti kepemilikan.
Karena itu, pihak warga ingin agar penguasaan fisik tersebut dibaca bersama-sama dengan dokumen enclave, batas bidang, SKT desa, serta arsip pertanahan lain yang relevan.
Bagi masyarakat, rumah-rumah yang berdiri di kawasan Leuweung Hideung menjadi saksi perjalanan panjang mereka.
Sebagian bangunan masih sederhana.
Di antara pepohonan perkebunan terlihat rumah papan, rumah semi permanen, serta bangunan yang telah direnovasi oleh keluarga yang bertahun-tahun hidup di sana.
Pemandangan itulah yang membuat perkara ini menjadi lebih dari sekadar sengketa administratif.
Kasasi Menjadi Harapan Baru Warga
Kini perhatian masyarakat tertuju pada Mahkamah Agung.
Warga berharap majelis hakim kasasi memeriksa perkara dengan melihat keseluruhan riwayat tanah, bukan hanya dokumen tertentu yang diajukan salah satu pihak.
Mereka meminta agar peta HGU, keputusan BPN RI tahun 2005, hasil pengukuran, patok batas, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan enclave diuji secara menyeluruh.
Bagi masyarakat, proses kasasi menjadi kesempatan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum melalui jalur peradilan.
Namun mereka juga menegaskan perjuangan tidak hanya dilakukan melalui pengadilan.
Kelompok tani bersama pemerintah desa dan kuasa hukum berencana membawa persoalan administrasi pertanahan tersebut ke sejumlah lembaga apabila diperlukan.
Minta ATR/BPN Turun Memeriksa
Masyarakat meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI dan jajaran pengawasan internal pertanahan memeriksa kembali seluruh proses penerbitan dan pembaruan dokumen terkait kawasan tersebut.
Mereka juga berharap dilakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan seluruh pihak.
Menurut warga, pemeriksaan langsung menjadi penting agar pemerintah dapat melihat kondisi faktual permukiman yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Jika memang kawasan tersebut telah dikeluarkan dari HGU, warga meminta proses legalisasi hak dapat diberikan kepastian.
Sebaliknya, jika terdapat dokumen yang menunjukkan sebaliknya, mereka meminta dokumen itu dibuka secara transparan agar dapat diuji.
Warga Minta Presiden dan Kementerian BUMN Memberi Perhatian
Masyarakat Leuweung Hideung juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden RI dan kementerian terkait agar sengketa tersebut mendapat perhatian.
Mereka berharap konflik antara masyarakat dengan perusahaan negara tidak dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan keresahan sosial.
Menurut warga, pemerintah memiliki ruang untuk mendorong penyelesaian yang adil melalui pemeriksaan administrasi, mediasi, maupun mekanisme hukum yang tersedia.
Warga juga meminta Kementerian BUMN memastikan bahwa setiap klaim aset perusahaan negara memiliki dasar hukum dan batas yang jelas.
Siap Tempuh Jalur Pengawasan
Kuasa hukum menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah lanjutan jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses pertanahan.
Beberapa lembaga seperti Ombudsman Republik Indonesia dan institusi pengawasan terkait disebut menjadi opsi untuk menyampaikan pengaduan.
Namun mereka menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki.
Warga juga menginginkan sengketa ini tetap berjalan dalam koridor hukum.
Meski emosional karena menyangkut tempat tinggal dan sumber kehidupan, mereka berharap penyelesaian tidak berubah menjadi konflik terbuka di lapangan.
Tanah Bukan Sekadar Angka di Atas Peta
Bagi keluarga-keluarga Leuweung Hideung, perkara ini menyimpan satu pertanyaan sederhana namun sangat besar:
apakah rumah yang telah mereka tempati selama seperempat abad akan tetap menjadi tempat mereka menjalani kehidupan, atau justru kembali dipersoalkan sebagai bagian dari areal perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menunggu proses hukum dan pemeriksaan dokumen yang lebih mendalam.
Di satu sisi berdiri perusahaan dengan klaim dan dokumen yang mereka ajukan dalam proses hukum.
Di sisi lain terdapat masyarakat yang membawa riwayat penguasaan, dokumen desa, serta keputusan pertanahan yang mereka yakini memperkuat keberadaan mereka.
Karena itu, keterbukaan menjadi kunci.
Peta, surat ukur, keputusan HGU, dokumen enclave serta seluruh catatan administratif harus ditempatkan di meja yang sama untuk diuji.
Bukan hanya untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi untuk memastikan bahwa hukum memberi kepastian kepada semua pihak.
Warga Leuweung Hideung menegaskan mereka akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tanah ini sudah di luar HGU, berikan kepastian kepada kami. Jangan biarkan kami hidup puluhan tahun dalam ketidakpastian,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini disusun, AFJ-News.Online masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak PTPN III Kebun Marbau Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengenai sejumlah klaim dan keberatan yang disampaikan masyarakat serta kuasa hukumnya.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka agar persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang kepada publik.
(Albert Hutagaol)

















