Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Albert Hutagaol: Lawyer Mendampingi Klien di Hadapan APH, Belajarlah Beretika dan Rendah Hati

Avatar photo
148
×

Albert Hutagaol: Lawyer Mendampingi Klien di Hadapan APH, Belajarlah Beretika dan Rendah Hati

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | AFJ-News.Online — Profesi yang terhormat tidak hanya diukur dari gelar, kemampuan berbicara, atau seberapa kuat seseorang membangun argumentasi. Kehormatan sebuah profesi justru diuji dari bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, terlebih ketika sedang menjalankan tugas dan berhadapan dengan pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Sebagai Pimpinan Umum media, saya memandang bahwa persoalan etika dalam berkomunikasi perlu kembali menjadi perhatian bersama, khususnya bagi kalangan profesional, termasuk para lawyer atau advokat yang mendampingi klien ketika berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Advokat memang memiliki tugas membela kepentingan hukum kliennya. Ia berhak menyampaikan argumentasi, keberatan, klarifikasi maupun pembelaan sesuai koridor hukum. Namun pendampingan hukum bukanlah ruang untuk menunjukkan siapa yang paling hebat berbicara, siapa yang paling memahami aturan, ataupun siapa yang paling mampu menekan lawan bicara.

Mendampingi klien bukan berarti kehilangan kerendahan hati.

Seorang lawyer boleh tegas. Bahkan dalam kondisi tertentu, seorang lawyer memang harus tegas demi membela hak kliennya. Tetapi ketegasan berbeda dengan kesombongan, dan keberanian berbeda dengan sikap merendahkan orang lain.

Dalam kehidupan profesional, kemampuan menahan diri justru sering kali menunjukkan kelas seseorang.

Orang yang benar-benar memahami hukum semestinya mengerti bahwa setiap orang memiliki kedudukan dan kehormatan yang harus dihargai.

Karena itu, ketika mendampingi klien di kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun institusi penegakan hukum lainnya, seorang lawyer seharusnya mampu menempatkan dirinya sebagai bagian dari proses penegakan hukum, bukan seolah-olah berada di atas proses tersebut.

Lawyer Bukan untuk Menakut-nakuti Orang

Dalam pandangan saya, kehadiran lawyer semestinya memberikan rasa aman kepada klien karena pendampingan hukum yang profesional.

Bukan justru menimbulkan kesan bahwa profesi tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang lain.

Kalimat seperti “saya lawyer”, “saya tahu hukum”, atau bentuk komunikasi lain yang seolah-olah ingin menempatkan pihak lain lebih rendah tidak mencerminkan kualitas seorang profesional apabila disampaikan dengan nada meremehkan.

Baca Juga :  Jatanras Polres Asahan Amankan Tiga Remaja, Dua Sajam Celurit Ditemukan di Atap Rumah

Tidak semua orang memiliki gelar sarjana hukum. Tidak semua masyarakat memahami pasal demi pasal.

Tetapi ketidaktahuan seseorang terhadap hukum tidak pernah menjadi alasan untuk memperlakukannya tanpa etika.

Justru seorang yang memahami hukum mempunyai tanggung jawab moral lebih besar untuk menjelaskan, meluruskan dan memberikan pemahaman dengan cara yang santun.

Ilmu seharusnya membuat seseorang semakin rendah hati, bukan semakin tinggi hati.

APH Juga Harus Dihormati

Begitu pula ketika berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.

Polisi, jaksa, hakim maupun petugas lainnya memiliki tugas, kewenangan dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Lawyer dapat mempertanyakan proses hukum. Lawyer dapat meminta penjelasan. Lawyer dapat menyampaikan keberatan. Lawyer bahkan dapat menempuh langkah hukum apabila menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Tetapi semuanya dapat dilakukan tanpa meninggalkan etika.

Tidak perlu membentak untuk disebut berani.

Tidak perlu merendahkan untuk dianggap memahami hukum.

Tidak perlu menunjukkan kekuasaan untuk membuktikan kemampuan.

Argumentasi hukum yang kuat akan berdiri karena fakta dan dasar hukumnya, bukan karena tingginya nada suara.

Wartawan Pun Tidak Boleh Merasa Lebih Tinggi

Prinsip yang sama berlaku bagi profesi wartawan.

Saya juga selalu mengingatkan insan pers agar tidak merasa memiliki kekuasaan hanya karena memegang kartu pers, kamera, atau memiliki akses terhadap media.

Wartawan mempunyai fungsi kontrol sosial, tetapi fungsi itu tidak memberikan hak untuk merendahkan masyarakat, aparat, lawyer ataupun narasumber.

Profesi apa pun memiliki batas.

Seorang wartawan harus tunduk kepada etika jurnalistik. Seorang lawyer memiliki kode etik profesi. Aparat penegak hukum pun memiliki aturan dan kode etik masing-masing.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Selebes

Karena itulah hubungan antarpihak semestinya dibangun atas dasar profesionalitas dan saling menghormati.

Kalau wartawan keliru, lawyer berhak mengoreksi.

Kalau lawyer menyampaikan sesuatu yang patut dikritisi, wartawan juga memiliki ruang untuk bertanya.

Kalau masyarakat membutuhkan penjelasan, jangan dijawab dengan arogansi.

Semua dapat diselesaikan melalui komunikasi yang sehat.

Jangan Merasa Besar karena Gelar dan Profesi

Kadang-kadang manusia berubah ketika memiliki gelar, jabatan atau profesi tertentu.

Cara berbicaranya berubah.

Cara memandang orang berubah.

Bahkan cara menghargai orang lain juga berubah.

Padahal gelar akademik tidak otomatis membuat seseorang lebih mulia daripada orang lain.

Seorang petani, pedagang, tukang becak, wartawan, polisi, jaksa maupun lawyer tetap sama-sama manusia yang memiliki harga diri.

Karena itu jangan pernah merasa menjadi orang paling penting hanya karena memiliki profesi tertentu.

Hari ini seseorang mungkin datang sebagai lawyer mendampingi klien.

Besok, dalam keadaan berbeda, dirinya sendiri mungkin membutuhkan bantuan orang lain.

Kehidupan selalu berputar.

Karena itu, jagalah cara berbicara.

Jagalah perilaku.

Jagalah penghormatan kepada sesama.

Kualitas Terlihat Saat Berbeda Pendapat

Sangat mudah bersikap santun ketika semua orang menyetujui pendapat kita.

Tetapi karakter seseorang sesungguhnya baru terlihat ketika pendapatnya dibantah.

Apakah ia masih mampu berbicara dengan tenang?

Apakah ia masih menghormati lawan bicara?

Apakah ia masih mampu mendengar?

Atau justru mulai menyerang pribadi, menunjukkan profesinya, mengancam, merendahkan dan kehilangan kendali?

Di sanalah sesungguhnya kualitas seseorang terlihat.

Saya berpendapat, semakin tinggi pendidikan seseorang, seharusnya semakin baik pula cara komunikasinya.

Semakin luas pengetahuan hukumnya, semakin hati-hati pula lisannya.

Dan semakin terhormat profesinya, semakin besar tanggung jawabnya menjaga sikap.

Jangan Menang Perdebatan, Tetapi Kalah dalam Etika

Baca Juga :  Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur

Ada orang yang merasa puas karena berhasil membuat lawan bicaranya terdiam.

Namun belum tentu ia benar.

Kadang-kadang orang memilih diam bukan karena kalah argumentasi, tetapi karena tidak ingin memperpanjang persoalan.

Jangan salah menafsirkan kesabaran orang lain sebagai kelemahan.

Demikian pula jangan pernah menggunakan pengetahuan hukum untuk menciptakan tekanan psikologis terhadap masyarakat.

Hukum harus menghadirkan keadilan.

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk mempertontonkan superioritas.

Karena itu, kepada siapa pun yang menjalankan profesi lawyer, khususnya ketika mendampingi klien di hadapan APH, jadilah pendamping hukum yang benar-benar mencerminkan kehormatan profesi.

Tegaslah tanpa arogan.
Beranilah tanpa merendahkan.
Pintarlah tanpa merasa paling pintar.
Dan belalah klien tanpa kehilangan etika.

Etika Adalah Mahkota Profesi

Bagi saya, seseorang dapat memiliki banyak gelar di belakang namanya.

Ia dapat memiliki kantor hukum besar.

Ia dapat dikenal banyak orang.

Ia dapat berbicara sangat fasih mengenai undang-undang.

Tetapi apabila tidak mampu menghargai orang lain, maka seluruh kelebihan itu akan kehilangan nilainya di mata masyarakat.

Karena yang paling lama diingat orang bukanlah berapa panjang gelar kita.

Bukan seberapa hebat kita berdebat.

Bukan pula seberapa sering kita mengatakan bahwa kita memahami hukum.

Yang akan diingat adalah bagaimana kita memperlakukan orang lain.

Maka kepada kita semua—wartawan, lawyer, pejabat, aparat penegak hukum, pengusaha maupun masyarakat—marilah menjaga satu hal yang terkadang terlihat sederhana tetapi sesungguhnya sangat mahal: etika.

Sebab hukum dapat mengatur perilaku manusia melalui pasal dan aturan.

Tetapi kerendahan hati lahir dari karakter.

Dan seorang profesional yang sesungguhnya tidak perlu mengatakan bahwa dirinya hebat.

Cara bicara, sikap dan etikanya akan menunjukkan kualitas dirinya sendiri.

— Albert Hutagaol
Pimpinan Umum AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600