KAPUAS HULU | AFJ-News.Online – Keberadaan puluhan drum di sebuah bangunan kawasan Riam Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi perhatian setelah muncul informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di lokasi tersebut.
Penelusuran yang dilakukan tim investigasi pada Rabu (23/9/2026) menemukan sejumlah drum berbahan logam dan plastik tersusun di dalam bangunan beratap seng tersebut.
Sebagian drum memiliki warna merah putih dengan tulisan Pertamina, sedangkan drum lainnya berwarna biru dan hitam.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan, peruntukan drum, serta kemungkinan adanya aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM yang pernah berlangsung di tempat itu.
Meski demikian, keberadaan drum tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa lokasi itu merupakan tempat penimbunan BBM ilegal.
Tim investigasi belum memperoleh kepastian mengenai isi drum, jumlah keseluruhan barang yang tersimpan, sumber pasokan, ataupun status perizinan kegiatan yang diduga pernah berlangsung.
Informasi Masyarakat Mengarah pada Dugaan Gudang Minyak
Penelusuran bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya sebuah bangunan yang diduga pernah dimanfaatkan untuk menyimpan minyak di kawasan Riam Panjang.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui keberadaan lokasi tersebut menyebut nama seseorang yang diduga memiliki keterkaitan dengan bangunan itu.
“Memang ada gudang minyak di Riam Panjang. Katanya milik Bagus,” ujar sumber kepada tim investigasi.
Informasi tersebut menjadi petunjuk awal bagi wartawan untuk melakukan penelusuran.
Namun, keterangan sumber mengenai dugaan kepemilikan bangunan maupun kegiatan penyimpanan minyak masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Hingga laporan awal ini disusun, belum diperoleh dokumen yang memastikan siapa pemilik bangunan, siapa pengelola kegiatan yang pernah berlangsung, maupun hubungan hukum antara pihak yang disebut dan lokasi tersebut.
Karena itu, redaksi memandang penting adanya verifikasi menyeluruh agar informasi masyarakat tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak yang Dikonfirmasi Mengaku Aktivitas Sudah Berhenti
Hal yang menjadi perhatian dalam penelusuran ini adalah keterangan dari pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut.
Ketika dimintai penjelasan mengenai keberadaan bangunan dan drum-drum yang ditemukan, pihak tersebut tidak sepenuhnya membantah bahwa tempat itu pernah dipergunakan untuk menyimpan drum minyak.
“Iya, dulu buat naruh drum-drum, sekarang udah OFF,” ujarnya.
Pernyataan singkat itu menjadi bagian penting dari hasil konfirmasi yang diperoleh tim investigasi.
Di satu sisi, keterangan tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa bangunan pernah digunakan sebagai tempat penyimpanan drum.
Namun, di sisi lain, pernyataan bahwa kegiatan telah berhenti belum menjelaskan secara terperinci bentuk aktivitas yang dahulu dilakukan.
Belum diketahui pula kapan kegiatan tersebut dimulai, berapa lama berlangsung, jenis minyak yang pernah disimpan, serta untuk kepentingan apa penyimpanan itu dilakukan.
Begitu juga dengan istilah “OFF” yang disampaikan pihak terkait.
Apakah yang dimaksud adalah penghentian seluruh kegiatan usaha, penghentian sementara, atau bangunan tersebut memang tidak lagi digunakan untuk penyimpanan?
Pertanyaan itu membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Sebab, berhentinya suatu kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan sebelumnya melanggar hukum. Sebaliknya, pernyataan bahwa aktivitas telah berhenti juga belum cukup untuk memastikan bagaimana kegiatan tersebut dahulu dijalankan.
Kepastian mengenai hal itu memerlukan keterangan, dokumen, dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Asal-Usul Drum dan Status Perizinan Perlu Diperjelas
Selain riwayat penggunaan bangunan, sejumlah aspek lain turut menjadi perhatian dalam penelusuran ini.
Di antaranya adalah asal-usul drum, jenis barang yang pernah disimpan, serta kemungkinan adanya kegiatan usaha penyimpanan atau niaga BBM.
Apabila lokasi tersebut dahulu dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, status perizinannya perlu diperiksa berdasarkan bentuk kegiatan yang sebenarnya.
Hal ini penting karena kegiatan penyimpanan BBM untuk keperluan sendiri tidak dapat serta-merta disamakan dengan kegiatan penyimpanan atau perdagangan BBM sebagai usaha.
Masing-masing memiliki ketentuan yang perlu dilihat berdasarkan fungsi, skala, dan aktivitas yang dilakukan.
Demikian pula keberadaan drum dengan tulisan Pertamina.
Tulisan tersebut hanya menunjukkan adanya penandaan pada sebagian wadah yang ditemukan. Tanpa pemeriksaan dan penelusuran dokumen, tidak dapat disimpulkan bahwa barang yang pernah disimpan berasal dari Pertamina atau berkaitan dengan distribusi resmi perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, keterangan mengenai penggunaan drum dan asal-usul barang perlu diperoleh dari pihak yang memiliki pengetahuan langsung serta dokumen pendukung.
### Kapolres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar Diharapkan Melakukan Pengecekan
Munculnya informasi masyarakat, temuan drum di lapangan, serta pengakuan bahwa bangunan pernah digunakan untuk menyimpan drum minyak menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut.
Perhatian kini tertuju pada kemungkinan tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang mengawasi kegiatan usaha hilir migas.
Kapolres Kapuas Hulu bersama jajaran terkait maupun Polda Kalimantan Barat diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila ditemukan informasi awal yang memadai mengenai dugaan pelanggaran hukum.
Pengecekan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kegiatan usaha penyimpanan atau niaga BBM, apakah kegiatan itu masih berlangsung, dan apakah terdapat kewajiban perizinan yang harus dipenuhi.
Pemeriksaan juga dapat memberikan kepastian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Apabila aktivitas yang pernah berlangsung terbukti telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, penanganannya perlu dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan aparat.
Penegakan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada dugaan. Namun, informasi masyarakat yang disertai temuan lapangan juga layak memperoleh pemeriksaan secara objektif.
Jangan Sampai Informasi Berhenti pada Pernyataan Sudah ‘Off‘
Persoalan utama dalam temuan ini bukan semata-mata keberadaan puluhan drum, melainkan belum jelasnya riwayat penggunaan bangunan tersebut.
Jika memang pernah digunakan untuk menyimpan minyak, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilakukan, pihak yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat kewajiban hukum yang telah dipenuhi.
Demikian pula jika seluruh kegiatan benar-benar sudah dihentikan, perlu diketahui apakah masih terdapat barang yang tersimpan di lokasi serta apakah kondisi tempat tersebut memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku.
Kejelasan informasi diperlukan bukan hanya untuk kepentingan pemberitaan, tetapi juga untuk mencegah berkembangnya dugaan yang belum terbukti.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk memastikan fakta berdasarkan pemeriksaan yang sah.
Sementara itu, pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan bangunan juga berhak memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen apabila memang diperlukan.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan menjadi penting bagi semua pihak.
Hasil pemeriksaan yang objektif dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang namanya dikaitkan dengan lokasi tersebut.
Menunggu Kejelasan dari Pihak Berwenang
Hingga laporan awal ini disusun, tim investigasi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan aparat, status perizinan, maupun riwayat penggunaan bangunan di Riam Panjang tersebut.
Belum terdapat pula hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa drum-drum yang ditemukan berisi BBM atau berkaitan dengan kegiatan usaha yang melanggar hukum.
Karena itu, pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai hasil penelusuran awal yang membutuhkan pendalaman.
Redaksi AFJ-News.Online akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait dan mengikuti perkembangan informasi yang dapat diverifikasi.
Keberadaan puluhan drum telah menjadi temuan lapangan. Pengakuan bahwa bangunan pernah digunakan untuk menyimpan drum minyak juga telah diperoleh. Namun, apa sebenarnya kegiatan yang berlangsung, bagaimana status hukumnya, dan apakah seluruh aktivitas telah benar-benar berhenti, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.
Kepastian atas persoalan tersebut tidak cukup dibangun dari dugaan ataupun bantahan singkat, melainkan harus melalui keterangan yang dapat diuji serta pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum.
Sebab, dalam penegakan hukum, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar munculnya kecurigaan, melainkan kepastian mengenai fakta yang sesungguhnya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada informasi masyarakat, dokumentasi lapangan, dan keterangan pihak yang dikonfirmasi. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi. AFJ-News.Online membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Investigasi: Budi A.
AFJ-News.online

















