AFJ-News.Online | Edisi Sabtu, 3 Oktober 2026
LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online – Sebagai tindak lanjut atas pengumuman kehilangan sertipikat tanah yang telah dipublikasikan pada Jumat (2/10/2026), kembali disampaikan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai hilangnya satu lembar dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ANWAR MUSHADAT SIP.
Pengumuman kedua ini diterbitkan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang mengetahui keberadaan dokumen tersebut untuk menyampaikan informasi kepada pemohon atau instansi terkait.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sertipikat dimaksud dilaporkan hilang atau tercecer pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan RS Umum Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Adapun dokumen kepemilikan tanah yang dinyatakan hilang memiliki identitas sebagai berikut:
IDENTITAS SERTIPIKAT
– Nama Pemegang Hak: ANWAR MUSHADAT SIP
– Jenis Hak: Hak Milik
– Nomor Sertipikat: 2120401.1.01250
– Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 02120401.01518
– Luas Tanah: 500 M²
– Letak Tanah: Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
– Keadaan Tanah: Sebidang tanah pertapakan.
– Asal Hak: Pemberian Hak.
– Status Buku Tanah: Aktif.
KETERANGAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
Merujuk pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, dengan Nomor Berkas 24303/2026, NTPN 820260923439809, tertanggal 28 September 2026, diperoleh keterangan bahwa bidang tanah yang dimaksud:
1. Tidak sedang ditanggungkan.
2. Tidak terdapat catatan pemblokiran.
3. Tidak terdapat catatan penyitaan.
4. Tidak terdapat riwayat kasus sebagaimana tercantum dalam keterangan tersebut.
Keterangan ini disampaikan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar pengumuman.
IDENTITAS PEMOHON
Permohonan terkait kehilangan sertipikat tersebut diajukan oleh:
Nama: HAYKAL RIZKY SIP
Keperluan: Pengurusan sertipikat yang dinyatakan hilang.
Untuk menjaga keamanan data pribadi, nomor induk kependudukan serta dokumen identitas pemohon tidak ditampilkan secara lengkap dalam publikasi ini.
PEMBERITAHUAN KEPADA MASYARAKAT
Melalui publikasi kedua ini, masyarakat yang menemukan, menyimpan, atau mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik dengan identitas sebagaimana disebutkan di atas diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada pemohon atau pihak berwenang.
Pengumuman ini dimaksudkan untuk memberikan informasi secara terbuka serta mendukung kelengkapan proses administrasi kehilangan dokumen pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan sertipikat pengganti, apabila memenuhi persyaratan, tetap menjadi kewenangan instansi pertanahan yang berwenang.
Pengumuman ini merupakan publikasi kedua dari rangkaian tiga kali pemberitahuan yang dijadwalkan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, tanggal 2–4 Oktober 2026.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
—
AFJ-News.Online
AKTUAL • FAKTA • TERPERCAYA
Iklan Pengumuman — Publikasi Kedua
Sabtu, 3 Oktober 2026

















