Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Sengketa Lahan di Silomlom Berujung Laporan Dugaan Pengeroyokan, Rizal Efendi Mengadu ke Polres Asahan

Avatar photo
372
×

Sengketa Lahan di Silomlom Berujung Laporan Dugaan Pengeroyokan, Rizal Efendi Mengadu ke Polres Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN | AFJ-News.Online – Persoalan sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian. Di tengah belum terselesaikannya persoalan penguasaan tanah yang diklaim masyarakat, muncul laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kini diharapkan mendapat penanganan hukum.

Rizal Efendi (60), warga Tanjungbalai, mengaku menjadi korban kekerasan ketika mempertanyakan aktivitas penggarapan lahan yang menurut keterangannya merupakan tanah milik warga.

Peristiwa yang dilaporkannya itu diduga melibatkan sejumlah orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Padasa Enam Utama.

Bagi Rizal, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut sebidang tanah. Ia mengaku menghadapi keadaan yang semakin sulit setelah lahan yang diklaimnya tidak dapat dikelola sebagaimana mestinya.

Harapannya kini tertuju kepada aparat penegak hukum agar laporan yang telah disampaikan memperoleh kepastian penanganan.

Berawal dari Aktivitas Alat Berat di Lahan yang Dipersengketakan

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun I, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Ketika itu, menurut Rizal, terdapat aktivitas penggarapan lahan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang disebut dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan PT Padasa Enam Utama.

Keberadaan alat berat tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang dikerjakan diklaim sebagai tanah masyarakat yang masih dipersengketakan.

Rizal kemudian mendatangi lokasi dengan maksud mempertanyakan kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan keberatan atas aktivitas penggarapan lahan.

Namun, berdasarkan penuturannya, kedatangannya justru berujung pada tindakan kekerasan.

Ia mengaku dihadang oleh sejumlah orang, kemudian mengalami pemukulan pada kedua lengannya hingga menimbulkan luka dan mengeluarkan darah.

Dugaan peristiwa tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Rizal untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Danramil Hadiri HUT ke-144 Balaraja, Dorong UMKM dan Pelayanan Publik

Kendati demikian, kronologi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor. Keterlibatan masing-masing pihak serta bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi tetap memerlukan pendalaman melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Laporan Polisi Telah Disampaikan Sejak Juli 2026

Sehari setelah peristiwa yang dilaporkannya, Rizal menempuh langkah hukum dengan menyampaikan laporan kepada Polres Asahan.

Berdasarkan informasi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang disampaikan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor:

STTLP/B/647/VII/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tertanggal 18 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menurut pelapor terjadi sehari sebelumnya.

Keberadaan laporan polisi menjadi dasar administratif bagi penanganan pengaduan yang disampaikan Rizal. Namun, laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun menetapkan keterlibatan pihak yang dilaporkan.

Karena itu, perkembangan penyelidikan, hasil pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang diperoleh penyidik menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara.

Hingga informasi ini disusun pada Jumat (2/10/2026), redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dari penyidik Polres Asahan.

Mengaku Tidak Dapat Mengelola Tanahnya

Di tengah proses hukum yang diharapkannya berjalan, Rizal juga menyampaikan persoalan lain yang hingga kini masih membebaninya.

Ia mengaku tidak dapat mengelola tanah yang diklaim sebagai miliknya karena di lokasi tersebut telah dipasang plang oleh pihak PT Padasa Enam Utama.

Menurutnya, kondisi itu berpengaruh terhadap kehidupannya, terlebih saat keadaan kesehatannya sedang kurang baik.

Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Rizal kembali menyuarakan harapan agar persoalan yang dihadapinya tidak dibiarkan berlarut-larut.

Ia menginginkan kejelasan mengenai penguasaan lahan, sekaligus kepastian penanganan laporan dugaan kekerasan yang telah disampaikannya.

Baca Juga :  Diduga Memeras Kepala Sekolah, Tiga Wartawan Gugat Polisi Lewat Praperadilan

Bagi Rizal, kedua persoalan tersebut merupakan keadaan yang sama-sama membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum.

Meski demikian, status kepemilikan tanah yang dipersengketakan masih perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Memohon Perhatian Kapolres Asahan hingga Presiden RI

Dalam keterangannya, Rizal menyampaikan permohonan kepada sejumlah pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum agar persoalannya memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing.

Permohonan itu ditujukan antara lain kepada Kapolres Asahan, Bupati Asahan, Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dengan kondisi yang menurutnya semakin sulit, Rizal berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak-haknya.

“Saat ini saya kurang sehat dan tanah saya tidak bisa saya kelola karena diplang sama PT Padasa,” ungkap Rizal sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan kepada redaksi.

Ia juga meminta agar keadilan dapat ditegakkan bagi dirinya dan keluarga atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.

Dalam penyampaian keterangannya, Rizal disebut terlihat emosional dan hampir menitikkan air mata ketika mengungkapkan harapannya.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari upayanya mencari penyelesaian, baik terhadap persoalan lahan maupun laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Meminta Perlindungan dan Kepastian Hukum

Selain meminta perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, Rizal berharap terdapat jaminan keamanan bagi dirinya dan keluarga.

Ia juga menginginkan agar aktivitas penggarapan terhadap lahan yang masih dipersengketakan dapat ditinjau kembali oleh instansi berwenang sampai terdapat kejelasan mengenai status dan hak atas tanah tersebut.

Permintaan itu disampaikan sebagai harapan pelapor dan bukan merupakan kesimpulan mengenai keabsahan penguasaan lahan oleh salah satu pihak.

Penyelesaian sengketa tanah memiliki mekanisme tersendiri yang perlu ditempuh berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Belawan

Sementara itu, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rizal merupakan persoalan pidana yang memerlukan pemeriksaan secara objektif dan terpisah dari penentuan status kepemilikan lahan.

Kedua persoalan tersebut diharapkan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Menanti Penjelasan Kepolisian dan Pihak Perusahaan

Kasus ini menyisakan sejumlah hal yang masih membutuhkan kejelasan.

Di antaranya, bagaimana perkembangan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan pada 18 Juli 2026, apakah para saksi telah dimintai keterangan, serta sejauh mana penyidik telah mendalami dugaan kekerasan sebagaimana dilaporkan.

Selain itu, keterangan PT Padasa Enam Utama juga diperlukan untuk menjelaskan persoalan penguasaan lahan, kegiatan penggarapan yang dipersoalkan, serta tudingan keterlibatan pihak yang disebut berkaitan dengan perusahaan dalam peristiwa dugaan penganiayaan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai tudingan tersebut.

AFJ-News.Online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Padasa Enam Utama maupun pihak lain yang disebut dalam laporan, serta akan memuat perkembangan penanganan perkara berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab, Rizal kini menaruh harapan pada proses hukum yang sedang ditempuhnya.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat memperoleh kepastian, sementara persoalan tanah yang menjadi sumber perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan sesuai hukum.

Sebab, bagi seorang warga yang tengah memperjuangkan hak yang diyakininya, kepastian hukum bukan hanya persoalan administrasi atau penyelesaian sengketa, melainkan juga menyangkut rasa aman dalam menjalani kehidupan bersama keluarga.

(Tiara Aritonang)
AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600