Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Nimrot Siahaan: Membela Klien Harus Tegas, tetapi Advokat Jangan Kehilangan Etika dan Kerendahan Hati

Avatar photo
151
×

Nimrot Siahaan: Membela Klien Harus Tegas, tetapi Advokat Jangan Kehilangan Etika dan Kerendahan Hati

Sebarkan artikel ini

HUKUM | AFJ-News.Online – Kehebatan seorang advokat tidak semata-mata diukur dari kemampuannya berbicara lantang, menyampaikan argumentasi hukum, ataupun mempertahankan kepentingan klien di hadapan aparat penegak hukum. Lebih dari itu, kehormatan profesi advokat juga tercermin melalui sikap, integritas, dan kemampuannya menempatkan etika sebagai landasan dalam setiap tindakan.

Menjadi pembela kepentingan hukum seseorang memang membutuhkan keberanian. Namun, keberanian tersebut tidak seharusnya berubah menjadi sikap yang merendahkan pihak lain, terlebih ketika menjalankan tugas profesional di hadapan aparat penegak hukum (APH).

Pesan mengenai pentingnya menjaga kehormatan profesi tersebut disampaikan melalui sebuah publikasi bergambar yang memuat pandangan Nimrot Siahaan, S.H., M.H., tentang etika advokat dalam menjalankan pendampingan hukum.


“Advokat wajib memegang teguh etika profesional dan sikap rendah hati saat membela klien di hadapan APH.”


Pernyataan tersebut menyentuh salah satu persoalan mendasar dalam praktik profesi hukum, yakni bagaimana seorang advokat dapat menjalankan kewajibannya membela kepentingan klien tanpa mengabaikan nilai kesopanan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap sesama penegak hukum.

Sebab, proses penegakan hukum pada hakikatnya bukanlah arena untuk mempertontonkan siapa yang paling berkuasa atau siapa yang paling keras menyampaikan pendapat.

Penegakan hukum merupakan proses yang menuntut tanggung jawab, pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap orang yang terlibat di dalamnya.

Ketegasan dan Kesombongan Adalah Dua Hal Berbeda

Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tanggung jawab tersebut dapat menempatkan advokat dalam situasi yang membutuhkan keberanian menyampaikan keberatan, mempertanyakan tindakan penyidik, maupun mengajukan argumentasi hukum yang berbeda dengan pandangan aparat penegak hukum.

Perbedaan pandangan merupakan bagian yang dapat terjadi dalam proses hukum.

Namun, kemampuan menyampaikan argumentasi secara tegas tidak harus disertai sikap emosional, perkataan yang merendahkan, atau tindakan yang tidak mencerminkan kehormatan profesi.

Baca Juga :  Takut usut tuntas ? Inspektorat Labura tak bernyali usut dugaan penyelewengan Dana perpustakaan digital Desa.

Advokat yang memahami tanggung jawabnya tentu menyadari bahwa ketegasan memiliki dasar yang berbeda dengan kesombongan.

Ketegasan lahir dari keyakinan terhadap argumentasi hukum, sedangkan kesombongan dapat muncul ketika seseorang merasa bahwa kedudukan atau pengetahuannya memberikan hak untuk merendahkan pihak lain.

Dalam konteks inilah pesan yang disampaikan Nimrot Siahaan memiliki relevansi sebagai pengingat mengenai pentingnya keseimbangan antara keberanian profesional dan kedewasaan bersikap.

Seorang advokat tidak perlu meninggikan suara untuk menunjukkan penguasaan terhadap hukum. Kekuatan argumentasinya justru terletak pada dasar hukum, ketepatan analisis, dan kemampuan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Menghormati APH Bukan Berarti Mengabaikan Hak Klien

Sikap rendah hati yang ditekankan dalam pesan tersebut juga perlu dipahami secara proporsional.

Kerendahan hati tidak berarti seorang advokat harus menghindari perbedaan pendapat atau menerima setiap tindakan aparat penegak hukum tanpa pemeriksaan secara kritis.

Sebaliknya, advokat tetap memiliki kewajiban profesional untuk memastikan hak-hak kliennya dihormati selama proses hukum berlangsung.

Apabila ditemukan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur, advokat berhak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan kepentingan kliennya.

Akan tetapi, penggunaan hak tersebut tetap perlu dilaksanakan dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum dan etika profesi.

Dengan demikian, hubungan antara advokat dan aparat penegak hukum semestinya dibangun atas dasar saling menghormati kedudukan serta tanggung jawab masing-masing.

Penyidik memiliki kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan proses penyidikan sesuai hukum. Sementara itu, advokat menjalankan fungsi pendampingan dan pembelaan guna melindungi kepentingan hukum pihak yang didampinginya.

Keduanya memiliki peranan berbeda yang tidak seharusnya dipertentangkan melalui persoalan pribadi.

Perbedaan argumentasi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa harus menghilangkan penghormatan terhadap martabat profesi masing-masing.

Baca Juga :  Ketua Macan Asia Indonesia Dan Ketua Komda LMR-RI Labura mempertanyakan Perpustaakaan Yang Ada Kebun Marbau Selatan Tidak Tepat Sasaran

Kehormatan Profesi Tidak Ditentukan oleh Penampilan dan Gelar

Profesi advokat merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan hak, kebebasan, serta kepentingan hukum seseorang.

Masyarakat yang datang meminta pendampingan hukum pada umumnya menaruh harapan agar persoalan yang dihadapinya dapat ditangani secara profesional.

Kepercayaan tersebut tidak cukup dijawab dengan penampilan meyakinkan, penggunaan gelar akademik, ataupun kemampuan menyampaikan janji kepada klien.

Kepercayaan harus dibangun melalui kejujuran, kompetensi, tanggung jawab, dan kesediaan menjalankan pekerjaan sesuai etika profesi.

Seorang advokat juga dituntut mampu memberikan penjelasan yang objektif mengenai kedudukan hukum kliennya, termasuk berbagai risiko dan kemungkinan yang dapat muncul selama proses penanganan perkara.

Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, etika menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penguasaan ilmu hukum.

Sebab, kemampuan memahami peraturan perundang-undangan tanpa disertai tanggung jawab moral dapat menimbulkan persoalan dalam praktik pelayanan hukum.

Begitu pula keberanian membela klien, apabila tidak ditempatkan dalam koridor profesionalisme, berpotensi menimbulkan ketegangan yang sebenarnya dapat dihindari.

Mengedepankan Etika demi Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Pesan Nimrot Siahaan mengenai pentingnya etika profesional dan kerendahan hati juga dapat menjadi bahan refleksi bagi kalangan praktisi hukum secara lebih luas.

Dalam setiap profesi terdapat tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjalankan pekerjaan berkaitan dengan proses pencarian keadilan.

Masyarakat tentu mengharapkan pendamping hukum yang berani memperjuangkan kepentingannya. Namun, keberanian tersebut juga perlu disertai kemampuan mengendalikan diri dan menghormati proses hukum.

Sikap profesional dapat tercermin dari hal-hal sederhana, seperti menghargai lawan bicara, tidak memotong penjelasan secara tidak patut, menghindari penghinaan pribadi, serta menyampaikan keberatan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

Perilaku tersebut bukan menunjukkan kelemahan seorang advokat.

Baca Juga :  Wisata Baru "Kampung Narkoba" Aek Paing : Destinasi Paling Aman di Bawah Lindungan Bendera.

Justru kemampuan menjaga sikap ketika menghadapi perbedaan pandangan merupakan salah satu bentuk kedewasaan dalam menjalankan profesi.

Sebaliknya, apabila seorang advokat lebih mengutamakan pertentangan pribadi daripada substansi persoalan hukum, perhatian terhadap kepentingan klien berpotensi bergeser dari tujuan pendampingan yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, keberanian, kecerdasan, kesantunan, dan integritas perlu berjalan beriringan.

Advokat yang Bermartabat Menjaga Hukum dan Kehormatan Dirinya

Pada akhirnya, pesan yang disampaikan Nimrot Siahaan mengandung pengingat bahwa profesi advokat tidak hanya berbicara mengenai kecakapan memperjuangkan kepentingan hukum seseorang.

Profesi tersebut juga menuntut kematangan pribadi dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk ketika berinteraksi dengan penyidik, jaksa, hakim, sesama advokat, maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Perbedaan pendapat bukan alasan untuk menghilangkan kesantunan. Begitu pula kewenangan dan kedudukan profesional tidak boleh dijadikan dasar untuk merasa lebih tinggi daripada orang lain.

Advokat yang berintegritas tidak harus selalu menyetujui pandangan aparat penegak hukum, tetapi tetap dapat menghormati pribadi dan kedudukannya ketika menyampaikan keberatan secara tegas.

Itulah keseimbangan yang perlu dijaga agar pembelaan terhadap klien tetap berjalan dalam koridor hukum dan kehormatan profesi.

Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan advokat yang mampu berbicara mengenai keadilan, tetapi juga mengharapkan sosok yang memperlihatkan nilai-nilai keadilan melalui tindakannya.

Hukum membutuhkan keberanian untuk ditegakkan, kecerdasan untuk dipahami, dan kebijaksanaan untuk dijalankan.

Seorang advokat dapat dikenal karena kepiawaiannya memenangkan argumentasi. Namun, penghormatan terhadap profesinya juga dibangun melalui kejujuran, kerendahan hati, dan sikap yang ditunjukkan sepanjang perjalanan pengabdiannya.

Karena pada akhirnya, kehormatan seorang advokat bukan ditentukan oleh seberapa keras ia berbicara di hadapan aparat penegak hukum, melainkan oleh seberapa teguh ia mempertahankan prinsip tanpa kehilangan etika dan martabatnya.

(Albert Hutagaol/AFJ-News.Online)

banner 468x60
Example 120x600