Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Pelaku Curanmor di Klambir Lima Kebun Dibekuk Polsek Hamparan Perak

Avatar photo
12
×

Pelaku Curanmor di Klambir Lima Kebun Dibekuk Polsek Hamparan Perak

Sebarkan artikel ini

HAMPARAN PERAK | AFJ-News.Online – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pria berinisial SN alias JN (30), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar 4 Dusun IX, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat & Berikan Pesan Kamtibmas di Desa Binaan Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui bernama Irfan Faizal Siorus, warga Pasar 4 Dusun IX Desa Klambir Lima Kebun.

Saat kejadian, sepeda motor Honda Vario 125 warna putih lis biru milik korban yang sebelumnya berada di teras rumah diketahui telah hilang. Seorang saksi yang merupakan tetangga korban kemudian melihat terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Serka Wawan Bersama Kasi Binwas Dan Kades Lemo Hadir Langsung Dalam MTQ Ke 5 Desa Lemo

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., pada Sabtu (3/10) engatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap setiap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Himbau Warga Tolak Tawuran di Belawan

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan secara profesional, sehingga setiap perkara dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Chandra Tua Situmorang.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bambang Hermanto

banner 468x60
Example 120x600