BANGKO | AFJ-News.Online – Sorotan terhadap pembangunan ruang kelas baru dan penataan lingkungan di TK Negeri Pembina 2 Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, semakin menguat setelah redaksi memperoleh dokumentasi papan proyek yang memuat nilai kontrak sebesar Rp1.052.127.754,85.
Angka tersebut menjadi penting karena sebelumnya Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd., menyampaikan bahwa nilai proyek revitalisasi berada di kisaran Rp900 juta.
Perbedaan antara keterangan pihak sekolah dengan angka yang tercantum pada papan proyek menimbulkan pertanyaan baru.
Mana angka yang benar-benar menjadi nilai kontrak pekerjaan?
Papan proyek yang didokumentasikan awak media juga mencantumkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pembangunan RKB dan penataan lingkungan, bersumber dari Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan, dilaksanakan secara swakelola, dengan waktu pelaksanaan 150 hari pada Tahun Anggaran 2026.
Keterangan itu juga berbeda dengan informasi awal di lapangan yang menyebut masa pekerjaan sekitar 120 hari.
Dengan munculnya dokumen visual tersebut, persoalan proyek ini tidak lagi semata-mata berkutat pada informasi dari mulut ke mulut.
Kini terdapat angka dan keterangan tertulis yang justru perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Nilai Kontrak Sudah Tercantum, Mengapa Muncul Angka Berbeda?
Jika papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp1.052.127.754,85, sementara pihak sekolah menyampaikan kisaran Rp900 juta, selisih informasi itu patut dijernihkan.
Apakah angka Rp900 juta hanya merujuk pada satu bagian pekerjaan?
Apakah terdapat perubahan anggaran?
Atau apakah terdapat komponen lain yang tidak dijelaskan saat konfirmasi?
Pertanyaan tersebut tidak membutuhkan spekulasi.
Jawabannya seharusnya terdapat pada dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan, rincian anggaran, serta administrasi kegiatan revitalisasi.
Bagi publik, persoalan ini sederhana.
Jika angkanya jelas, buka dokumennya.
Keterbukaan justru dapat menghindarkan pihak sekolah maupun pelaksana dari dugaan-dugaan yang tidak perlu.
Pondasi dan Struktur Tetap Menjadi Sorotan
Selain persoalan nilai anggaran, AFJ-News.Online juga menyoroti kondisi fisik bangunan.
Dari dokumentasi lapangan, terlihat pembangunan gedung telah memasuki tahap struktur dan pasangan dinding.
Namun, sejumlah bagian pekerjaan masih memunculkan pertanyaan mengenai ketebalan dan kedalaman pondasi, keberadaan kolom praktis, balok pengikat di atas bukaan pintu dan jendela, serta metode pengerjaan pada sejumlah titik.
Redaksi belum memperoleh gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun dokumen struktur yang dapat digunakan untuk memastikan apakah kondisi tersebut telah sesuai perencanaan.
Karena itulah, penjelasan dari tenaga teknis dan pihak pengawas menjadi penting.
Bukan sekadar jawaban bahwa pekerjaan telah diperiksa.
Yang dibutuhkan adalah penjelasan berbasis dokumen.
Berapa kedalaman pondasi yang disyaratkan?
Berapa ukuran kolom dan balok?
Bagaimana detail pembesian?
Bagaimana mutu beton yang digunakan?
Dan siapa yang menandatangani hasil pemeriksaan setiap tahapan pekerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar diajukan karena bangunan ini nantinya akan digunakan oleh anak-anak.
Keselamatan ruang pendidikan bukan wilayah untuk sekadar berasumsi.
Pengawasan Proyek Juga Perlu Diuji
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut pengawas proyek tidak selalu terlihat berada di lokasi.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Namun isu utama bukan apakah seseorang berdiri di lokasi setiap hari.
Yang lebih penting adalah apakah tahapan-tahapan pekerjaan penting benar-benar diawasi, dicatat, difoto, dan diverifikasi sebelum dilanjutkan.
Pekerjaan seperti pondasi, pembesian, sloof, kolom dan pengecoran akan sulit diperiksa kembali setelah tertutup oleh tahapan pekerjaan berikutnya.
Jika seluruh tahapan telah sesuai, catatan pengawasan seharusnya tersedia.
Dan jika pengawasan memang dilaksanakan dengan baik, membuka catatan tersebut akan menjadi cara paling efektif menjawab keraguan publik.
Dokumen Administrasi Sekolah Juga Dipelajari Redaksi
Di luar proyek revitalisasi, AFJ-News.Online juga mempelajari sejumlah dokumen administrasi sekolah yang berkaitan dengan anggaran operasional.
Dalam Draft RKAS Tahun 2026 yang diperoleh redaksi, tercantum rencana penerimaan BOSP sebesar Rp155.400.000.
Dari jumlah tersebut, rencana belanja operasional tercatat sebesar Rp128.630.000, sedangkan belanja modal sebesar Rp26.770.000.
Dokumen tersebut juga memuat beberapa rencana pengadaan, di antaranya laptop sekitar Rp15 juta dan buku teks sekitar Rp7,77 juta.
Data administrasi lain yang dipelajari redaksi menunjukkan dana BOSP sekolah pada 2024 sekitar Rp128,4 juta, sedangkan pada 2025 sekitar Rp135 juta.
Terdapat pula catatan pengadaan PC All-in-One pada 2024 sekitar Rp8 juta, serta anggaran CCTV pada RKAS 2025 sekitar Rp8,805 juta.
AFJ-News.Online menegaskan bahwa data BOSP/RKAS tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan dana revitalisasi.
Keduanya merupakan pos dan peruntukan yang berbeda.
Namun, keberadaan beberapa sumber pembiayaan justru semakin menegaskan pentingnya administrasi yang transparan dan mudah ditelusuri.
Publik harus dapat membedakan mana dana operasional sekolah, mana belanja modal, dan mana anggaran revitalisasi pembangunan fisik.
Kepala Sekolah: “Kalau Memang Ada, Laporkan Saja ke Kejaksaan”
Saat dikonfirmasi mengenai temuan di lapangan, Kepala TK Negeri Pembina 2 Bangko, Erneli, S.Pd., menyampaikan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihak pengawas telah melakukan pengecekan.
Ia juga menyatakan nilai proyek berada di kisaran Rp900 juta.
Ketika wartawan mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, ia mempersilakan apabila terdapat temuan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
> “Itu temuan dari mana? Kalau memang ada, laporkan saja ke Kejaksaan, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan hak pihak sekolah untuk memberikan tanggapan.
Namun dalam kerja jurnalistik, pertanyaan mengenai proyek publik tidak harus menunggu adanya laporan pidana.
Masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran sejak proyek masih berjalan.
Justru pengawasan publik yang dilakukan lebih awal dapat mencegah persoalan menjadi lebih besar setelah bangunan selesai.
Jangan Tunggu Bangunan Selesai Baru Dipertanyakan
Proyek pendidikan semestinya memiliki standar pengawasan yang tinggi.
Apalagi bangunan tersebut nantinya digunakan oleh anak-anak yang setiap hari akan berada di dalamnya.
Karena itu, pertanyaan mengenai pondasi, struktur, kualitas pekerjaan dan pengawasan seharusnya dijawab sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Jika seluruh pekerjaan sudah sesuai perencanaan, pihak terkait tidak perlu defensif.
Tunjukkan dokumen.
Buka gambar kerja.
Perlihatkan rincian anggaran.
Jelaskan tahapan pengawasan.
Dan beri ruang kepada publik untuk memahami proyek tersebut secara utuh.
Angka di Papan Proyek Kini Menjadi Titik Kunci
Dokumentasi papan proyek membuat satu hal menjadi lebih jelas.
Nilai kontrak yang tertulis bukan Rp900 juta.
Angkanya adalah Rp1.052.127.754,85.
Karena itu, perbedaan angka antara papan proyek dan keterangan pihak sekolah perlu dijelaskan secara resmi.
Begitu pula soal durasi pekerjaan yang pada papan proyek tercantum 150 hari.
Klarifikasi dari pihak pelaksana, tim swakelola, pengawas, PPK maupun instansi terkait menjadi penting agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
AFJ-News.Online masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait mengenai nilai kontrak, mekanisme swakelola, spesifikasi bangunan, dokumen struktur, pengawasan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Jika proyek ini telah dilaksanakan sesuai perencanaan, dokumen akan membuktikannya.
Tetapi jika terdapat pekerjaan yang tidak sesuai, koreksi semestinya dilakukan sebelum bangunan diserahterimakan dan digunakan oleh anak-anak.
Sebab pada proyek fasilitas pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan.
Ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dan ada keselamatan anak-anak yang tidak boleh dikompromikan.
(Tim Investigasi AFJ-News.Online)

















