Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Avatar photo
230
×

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Sebarkan artikel ini

SERANG, AFJNews.online – Personil Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan dua pelaku calo tenaga kerja setelah menipu wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kedua calo tenaga kerja berinisial MAS (28) dan AS (49) ini diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  Sholat Iedul Adha 1446 H di Masjid Jami At Taqwa Kostrad Cilodong Depok : Esensi Hari Raya Qurban Mengakrabkan Antar Anggota Keluarga & Meneladani Nabi Ibrahim

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua pelaku penipuan dengan modus masuk kerja atau calo ke PT Cibadak Indah Sari Farm ini, merupakan tindaklanjut laporan Nita warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

“Korban melapor pada hari Rabu, 14 Mei 2025,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/AK Pendampingan Langsung BLT DD di Desa Perkebunan Labuhan Haji

Condro menambahkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh tersangka di perusahaan yang menyediakan produk-produk unggas.

“Setelah 3 hari kemudian, pelaku meminta DP sebesar Rp600 ribu,” tambahnya.

Condro menjelaskan setelah menyerahkan uang, korban mengikuti interview, dan korban kembali dimintai uang Rp1,5 juta untuk mempermudah proses penerimaan.

Baca Juga :  Wakapolresta Tangerang Hadiri Serah Terima Bantuan Budidaya Ikan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Polri 2025

“Seminggu kemudian, korban diterima kerja,” jelasnya.

Namun, Condro menambahkan setelah diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, korban kembali dimintai uang sebesar Rp3,1 juta. Akan tetapi keesokan harinya korban diberhentikan.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp4,9 juta,” tambahnya.

banner 468x60
Example 120x600