Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

Avatar photo
129
×

Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – (9 November 2025), Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu (9/11/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Nissan X-Trail berwarna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, S.H., M.H., bersama Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Eko Sianipar, S.H., M.H., dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Bekuk Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan

Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil melihat kendaraan dengan ciri yang disebutkan dan melakukan pembuntutan. Saat kendaraan diberhentikan di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua orang pria dari dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing warna hitam berisi 76 bungkus plastik merk “Gold Leaf” yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).

Kedua pria yang diamankan berinisial DGM (37) dan WR (30), keduanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang yang mereka kenal dengan nama D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Sambangi Warga Lorong Papan, Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas

Salah satu tersangka juga mengaku bahwa pada 26 Oktober 2025, dirinya pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama.

Barang bukti yang disita antara lain:
• 76 bungkus narkotika sabu merk Gold Leaf seberat 76.000 gram,
• 4 tas hitam,
• 1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG,
• 2 unit telepon genggam (Samsung dan Oppo).

Baca Juga :  Bupati Tangerang Apresiasi Kepedulian Sosial : Bazar Sembako Murah BPC HIPMI Kabupaten Tangerang.

Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKBP REVI.

Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegas AKBP REVI NURVELANI.

banner 468x60
Example 120x600