Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

Avatar photo
115
×

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026 di Dusun I Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu rumah di Dusun I Desa Gedangan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut.

Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan monitoring.

Baca Juga :  Polsek Tigaraksa Monitoring Liga Catur Percasi Tingkat Kabupaten Tangerang

Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat, dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku yang berinisial M.I.T. warga Kisaran Naga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pelanggan. Pelaku juga menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I, warga Kisaran, yang biasa mengantarkan narkotika tersebut melalui seorang suruhan berinisial K.

Baca Juga :  Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan dan Sekitarnya Salurkan Hewan Kurban

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,94 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, serta 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sekop.

Baca Juga :  Kepala Desa Batunadua, Bapak Jaksan Gultom: Pertanggungjawabkan Kejanggalan Dana Desa Rp 2,3 Miliar!

Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H melalui Kasat Narkoba AKP Moelyoto S.H M.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan Kabupaten Asahan yang bersih dari narkoba.

banner 468x60
Example 120x600