Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Aroma Korupsi DAK Sekolah, Bangunan SD Negeri 12 Bilah Hulu Diduga Mark Up dan Sunat Spesifikasi Material.

Avatar photo
1323
×

Aroma Korupsi DAK Sekolah, Bangunan SD Negeri 12 Bilah Hulu Diduga Mark Up dan Sunat Spesifikasi Material.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, AFJNews.online – Proyek pembangunan fisik yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, saat ini tengah menjadi sorotan tajam, setelah dimulainya pembangunan 3 (tiga) ruangan kelas baru, 1 (satu) ruangan administrasi, 1 (satu) kamar mandi dengan biaya yang cukup fantastis.

Pelaksanaan proyek ini diduga kuat diwarnai praktek Mark up anggaran dan pengurangan spesifikasi (disunat) material dari yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah material bangunan yang digunakan dilokasi tidak sesuai dengan merek atau standar kualitas yang benar benar merek berkualitas.

Temuan mencurigakan dilapangan yaitu semen merek ‘Merdeka’ diduga kuatnya tidak sesuai dengan mutu yang dituliskan dalam kontrak. Penggunaan material dibawah spesifikasi ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya tahan dan keamanan struktur bangunan sekolah yang seharusnya menjadi aset pendidikan jangka panjang.

Baca Juga :  BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

“Merek semen yang berkualitas seperti semen Padang atau semen Tiga Roda sudah di “Sunat” sejak awal pembangunan menjadi semen merek Merdeka, bagaimana kami bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan anak anak kami belajar nanti didalamnya ? Itu masih material semen, belum lagi material lainnya.” Ujar seorang perwakilan wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini, Kamis ( 9/10/2025 ).

Pihak yang Bertanggung Jawab Utama ( Pengguna Anggaran )

Pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban keuangan proyek DAK di sekolah adalah Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.

Baca Juga :  ‎KODAERAL I OPTIMALKAN LAHAN PRODUKTIF, KOMANDAN TINJAU TANAMAN HIDROPONIK DAN KOLAM IKAN PATIN-NILA

Untuk proyek DAK fisik di sekolah, seringkali proyek dilaksanakan secara swakelola oleh tim yang dibentuk disekolah. Dalam model ini Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab tertinggi ditingkat lapangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Dinas Pendidikan Kabupaten sebagai Pengawas Administrasi dan Teknis.

Menyikapi temuan ini, LMR RI sebagai salah satu LSM pemerhati anti korupsi, mendesak pihak yang berwewenang khususnya Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan Audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DAK di SD negeri 12 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Dana DAK adalah uang rakyat yang seharusnya menjamin anak anak kita belajar digedung yang layak dan aman. Dugaan Mark up dan sunat material ini bukan hanya jadi masalah kerugian negara, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap masa depan pendidikan.” Ujar Sahbela Rambe tim investigasi LMR RI.

Baca Juga :  Polres Asahan Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi Genk Motor dan Tawuran di Kisaran

Pihak pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta pelaksana pekerjaan (Kontraktor), diminta untuk segera memberikan Klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD Negri 12 belum dapat memberikan tanggapan resmi.

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi penuh dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di seluruh wilayah.

banner 468x60
Example 120x600