Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Sabu 3 Gram dari Bagasi Motor Seorang Petani

Avatar photo
159
×

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Sabu 3 Gram dari Bagasi Motor Seorang Petani

Sebarkan artikel ini

AGARA, AFJNews.online – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pria berinisial DI (38), warga Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat brutto 3,00 gram, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Supra, satu buah pipet takar, dan satu botol kecil warna putih dengan tutup merah.

Baca Juga :  Bupati Minta KORPRI Sebagai Rumah Nyaman Abdi Negara dan Dukung Profesionalisme

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang menguasai sabu di Desa Ketambe. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati dua pria di depan rumah warga.

Baca Juga :  Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru

“Saat hendak diamankan, satu orang melarikan diri ke arah sungai, sedangkan satu orang berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam bagasi motor milik tersangka,” ungkapnya.

Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digelandang bersama barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  KETUM LIBAS, Minta Kapolri Tindak Tegas Maraknya PETI di Melawi.

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

banner 468x60
Example 120x600