Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin “Mertua Tergugat” Menantu Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Avatar photo
168
×

Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin “Mertua Tergugat” Menantu Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Beriman Panjaitan,SH.MH

LABUSEL, AFJNews.online – Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat, Kepala Desa Mandalasena serta para saksi, Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Unsur Komandan dan Staf, Korem 121/Abw menggelar Latihan Posko I "Gaharu Baseha 25, Tahun 2025

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable.

Baca Juga :  Minggu Misericordias Domini: Minggu Kasih Setia Tuhan, Setia Mengasihi Dan Mengikuti Ajaran Kehidupan Kristus

“Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media, Jum’at (6/02/2026).

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat.

Baca Juga :  ‎Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi: NIB Warga Batam Dipakai untuk Kuota Gas Subsidi

Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, tutupnya.

banner 468x60
Example 120x600