PUTUSSIBAU SELATAN | AFJ-News.Online – Aktivitas pengolahan dan jual beli kayu di sebuah lokasi yang disebut sebagai somel di kawasan Jalan Pesantren, Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat setelah foto dan video aktivitas tersebut beredar.
Dokumentasi yang diterima media memperlihatkan sejumlah kayu berada di lokasi tersebut. Namun, berdasarkan dokumentasi visual semata, belum dapat diketahui asal-usul kayu, jenis, volume, kepemilikan dokumen maupun status legalitas kegiatan usahanya.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang di bidang kehutanan melakukan pengecekan langsung agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat dan instansi kehutanan turun langsung mengecek. Jangan hanya melihat informasi yang beredar, tetapi pastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Asal-Usul dan Dokumen Kayu Dipertanyakan
Menurut warga, pemeriksaan tidak hanya diperlukan terhadap kegiatan usaha, tetapi juga terhadap administrasi dan dokumen yang menyertai kayu apabila memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan tersebut dinilai penting untuk memastikan dari mana kayu berasal, bagaimana kayu diperoleh dan diangkut, serta apakah kegiatan pengolahan maupun perdagangannya telah dilengkapi perizinan dan dokumen yang sesuai.
Langkah tersebut sekaligus diperlukan untuk melindungi pelaku usaha yang menjalankan bisnis perkayuan secara legal agar tidak ikut terdampak oleh berbagai dugaan yang belum terbukti.
Warga Minta Pemeriksaan Objektif:
Masyarakat berharap aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.
Apabila seluruh kegiatan dan dokumen dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada publik untuk memberikan kepastian.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, warga berharap penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengelola Somel Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak pengelola lokasi terkait aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi mengenai status usaha, sumber kayu, dokumen yang menyertai kayu serta mekanisme pengolahan dan perdagangannya.
Media ini menegaskan bahwa keberadaan foto dan video tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun aktivitas perkayuan ilegal. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta dokumen.
Pihak pengelola juga diberikan ruang hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan penjelasan secara utuh.
Kini masyarakat menunggu langkah instansi berwenang untuk melakukan pengecekan sehingga legalitas kegiatan dan asal-usul kayu tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
(Budi A)

















